Hakim Tipikor Minta Siti Fadillah Dihadirkan
Kamis, 27 Juni 2013 – 20:41 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, meminta Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, menghadirkan bekas Menteri Kesehatan, Siti Fadillah Supari, sebagai saksi untuk mantan anakbuahnya, terdakwa Ratna Dewi Umar.
Ketua Majelis, Nawawi Ponolango, mengingatkan, agar JPU menghadirkan saksi secara sistematis. Terutama beberapa nama yang juga disebut dalam dakwaan.
"Antara lain Singgih Wibisono, Freddy Lumban Tobing, dan Siti Fadillah Supari," kata Nawawi, dalam persidangan terdakwa Ratna Dewi Umar, Kamis (27/6).
JPU KPK, menyatakan, sudah siap menghadirkan Siti. Namun, tidak pada persidangan lanjutan yang akan digelar pada Senin 1 Juli 2013.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, meminta Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, menghadirkan bekas Menteri
BERITA TERKAIT
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum di KPK
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- BMH Yogyakarta Salurkan Kasur Baru untuk Santri di Pesantren Tahfidz Cahaya Al-Qur'an
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Lemkapi Acungi Jempol Sikap Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buah Arogan