Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Antony
Selasa, 16 September 2008 – 11:49 WIB
JAKARTA- Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi mantan anggota DPR RI Antony Zeidra Abidin dalam perkara aliran dana Bank Indonesia (BI) sebesar Rp. 31,5 miliar. ''Majelis Hakim menyatakan, keberatan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima,'' ujar Ketua Majelis Hakim Masrurdin Chaniago, pada sidang Tipikor yang berlangsung Selasa (16/9). Majelis hakim berpendapat, sebagian materi keberatan yang disampaikan oleh Antony dan tim penasihat hukumnya telah memasuki pokok perkara, sehingga membutuhkan pembuktian lebih lanjut.
Dalam keberatannya, Antony dan tim kuasa hukumnya antara lain menyatakan dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak lengkap karena tidak menguraikan perbuatan orang-orang yang diduga terlibat dalam perkara itu. Dalam dakwaan JPU jelas-jelas menyebut nama Aulia Tantowi Pohan dan Burhanuddin Abdullah, namun tidak menguraikan perbuatan orang-orang itu. Namun, Majelis hakim tidak mempertimbangkan keberatan itu karena sudah memasuki pokok perkara.
Perkara aliran dana BI menjerat anggota DPR Hamka Yandu sebagai terdakwa I dan Antony Zeidra Abidin sebagai terdakwa II yang disidang dalam satu berkas perkara. Dalam perkara itu, hanya Antony yang mengajukan keberatan atas dakwaan JPU. Dalam dakwaannya, JPU menyatakan Antony dan Hamka menerima uang sedikitnya Rp31,5 miliar dari pejabat BI untuk keperluan pembahasan masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan revisi UU BI.(aj/JPNN)
JAKARTA- Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi mantan anggota DPR RI Antony Zeidra Abidin dalam perkara aliran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat