Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Antony
Selasa, 16 September 2008 – 11:49 WIB

Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Antony
JAKARTA- Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi mantan anggota DPR RI Antony Zeidra Abidin dalam perkara aliran dana Bank Indonesia (BI) sebesar Rp. 31,5 miliar. ''Majelis Hakim menyatakan, keberatan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima,'' ujar Ketua Majelis Hakim Masrurdin Chaniago, pada sidang Tipikor yang berlangsung Selasa (16/9). Majelis hakim berpendapat, sebagian materi keberatan yang disampaikan oleh Antony dan tim penasihat hukumnya telah memasuki pokok perkara, sehingga membutuhkan pembuktian lebih lanjut.
Dalam keberatannya, Antony dan tim kuasa hukumnya antara lain menyatakan dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak lengkap karena tidak menguraikan perbuatan orang-orang yang diduga terlibat dalam perkara itu. Dalam dakwaan JPU jelas-jelas menyebut nama Aulia Tantowi Pohan dan Burhanuddin Abdullah, namun tidak menguraikan perbuatan orang-orang itu. Namun, Majelis hakim tidak mempertimbangkan keberatan itu karena sudah memasuki pokok perkara.
Perkara aliran dana BI menjerat anggota DPR Hamka Yandu sebagai terdakwa I dan Antony Zeidra Abidin sebagai terdakwa II yang disidang dalam satu berkas perkara. Dalam perkara itu, hanya Antony yang mengajukan keberatan atas dakwaan JPU. Dalam dakwaannya, JPU menyatakan Antony dan Hamka menerima uang sedikitnya Rp31,5 miliar dari pejabat BI untuk keperluan pembahasan masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan revisi UU BI.(aj/JPNN)
JAKARTA- Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi mantan anggota DPR RI Antony Zeidra Abidin dalam perkara aliran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wakil Ketua DPR Dasco Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Titiek Puspa
- 11 Pendulang Emas Tewas Diserang KKB Papua, Pemerintah Fokus Evakuasi Korban
- Pacu Pemprov Kalteng Tingkatkan Realisasi APBD, Wamendagri Ribka: Ini PR untuk SKPD
- Wamendagri Ribka Tekankan Penyusunan RKPD Harus Mengacu Asta Cita Presiden Prabowo
- RUU Polri Sebaiknya Ditunda, Tunggu Penyelesaian Revisi UU KUHAP
- Sebut Dasco Punya Upaya Baik demi Kemajuan Bangsa, Rocky Gerung: Saya Ini Kapolda