Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Bupati Buol

Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Bupati Buol
Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Bupati Buol
JAKARTA - Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan terdakwa suap penerbitan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah, AMran Batalipu. Menurut hakim, sebagian besar isi nota keberatan mantan Bupati Buol itu sudah termasuk substansi perkara yang seharusnya dibuktikan terlebih dahulu melalui proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Memutuskan, menolak keberatan tim kuasa hukum Amran Batalipu dan menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Amran Batalipu. Memerintahkan melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut," kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (5/11).

Dengan keputusan ini, maka pemeriksaan perkara Amran akan tetap dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Seperti diketahui, Amran terancam pidana penjara 20 tahun dalam kasus korupsi yang menjeratnya. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa KPK di persidangan, Amran disebut menerima uang senilai Rp3 miliar dari PT Hardaya Inti Plantation. Uang itu diberikan atas perintah Siti Hartati Murdaya pada Totok Lestiyo, Yani Ashori dan Gondo Sudjono atas nama PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) atau HIP. Pemberian dimaksudkan agar Amran yang dulunya menjabat sebagai Bupati Buol menerbitkan surat Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) lahan seluas 4.500 hektar untuk PT CCM/HIP.

JAKARTA - Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan terdakwa suap penerbitan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Buol,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News