Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Bupati Buol
Senin, 05 November 2012 – 13:38 WIB
JAKARTA - Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan terdakwa suap penerbitan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah, AMran Batalipu. Menurut hakim, sebagian besar isi nota keberatan mantan Bupati Buol itu sudah termasuk substansi perkara yang seharusnya dibuktikan terlebih dahulu melalui proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Seperti diketahui, Amran terancam pidana penjara 20 tahun dalam kasus korupsi yang menjeratnya. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa KPK di persidangan, Amran disebut menerima uang senilai Rp3 miliar dari PT Hardaya Inti Plantation. Uang itu diberikan atas perintah Siti Hartati Murdaya pada Totok Lestiyo, Yani Ashori dan Gondo Sudjono atas nama PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) atau HIP. Pemberian dimaksudkan agar Amran yang dulunya menjabat sebagai Bupati Buol menerbitkan surat Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) lahan seluas 4.500 hektar untuk PT CCM/HIP.
"Memutuskan, menolak keberatan tim kuasa hukum Amran Batalipu dan menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Amran Batalipu. Memerintahkan melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut," kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (5/11).
Dengan keputusan ini, maka pemeriksaan perkara Amran akan tetap dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan terdakwa suap penerbitan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Buol,
BERITA TERKAIT
- Alvalab Hadirkan Layanan Uji Laboratorium di SIAL Interfood Jakarta 2024
- JADE Hadirkan Inovasi Teknologi Praktik Kedokteran Gigi
- KPK Sebut Paman Birin Mangkir dari Pemeriksaan
- Pj Gubernur Agus Fatoni Terima Anugerah Sahabat Pers Award dari SPS Sumut
- Kejagung Sudah Sita Aset Hendry Lie, Nilainya Puluhan Miliar
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi