Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Bupati Buol
Senin, 05 November 2012 – 13:38 WIB
Atas perbuatannya, Amran dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor dalam dakwaan kesatu. Sedangkan, dakwaan kedua, diancam dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Atau ketiga perbuatan terdakwa terancam pidana sebagaimana dalam Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Baca Juga:
Setelah mendengar dakwaan jaksa, penasehat hukum Amran langsung membacakan nota keberatan. Mereka menyatakan bahwa uang Rp3 miliar itu bukan untuk barter pengurusan surat. Akan tetapi untuk bantuan Pilkada yang digelar tahun 2012. Menurut kuasa hukum Amran, Amat Entedaim, saat itu kliennya adalah incumbent yang mempunyai peluang untuk maju kembali sebagai Bupati Buol. Penerimaan uang itu pun diberikan ketika Amran sedang cuti. Namun, keberatan itu akhirnya ditolak majelis hakim.(flo/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan terdakwa suap penerbitan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Buol,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha
- Alvalab Hadirkan Layanan Uji Laboratorium di SIAL Interfood Jakarta 2024