Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Bupati Buol

Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Bupati Buol
Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Bupati Buol
Atas perbuatannya, Amran dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor dalam dakwaan kesatu. Sedangkan, dakwaan kedua, diancam dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Atau ketiga perbuatan terdakwa terancam pidana sebagaimana dalam Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Setelah mendengar dakwaan jaksa,  penasehat hukum Amran langsung membacakan nota keberatan. Mereka menyatakan bahwa uang Rp3 miliar itu bukan untuk barter pengurusan surat. Akan tetapi untuk bantuan Pilkada yang digelar tahun 2012. Menurut kuasa hukum Amran, Amat Entedaim, saat itu kliennya adalah incumbent yang mempunyai peluang untuk maju kembali sebagai Bupati Buol. Penerimaan uang itu pun diberikan ketika Amran sedang cuti. Namun, keberatan itu akhirnya ditolak majelis hakim.(flo/jpnn)

JAKARTA - Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan terdakwa suap penerbitan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Buol,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News