Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Miranda
Selasa, 31 Juli 2012 – 11:36 WIB

foto: dok/JPNN
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, menolak semua eksepsi (nota keberatan) dari terdakwa Miranda Swaray Gultom dan penasihat hukumnya. Hakim memutuskan persidangan perkara kasus suap cek pelawat dengan terdakwa Miranda Swaray Gultom dilanjutkan. Menurut Gusrizal, dakwaan Pasal 13 UU Tipikor tidak daluwarsa karena penyidikan perkara suap cek pelawat ini sudah dilakukan sejak tahun 2009 atas nama H Dhudie Makmun Murod yang saat itu disangkakan dengan pasal turut serta atau bersama-sama, yaitu Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Surat dakwaan Penuntut Umum (PU) sudah lengkap dan jelas. Maka, nota keberatan dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak diterima. Sehingga, pemeriksaan perkara harus dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan Miranda, Gusrizal membacakan putusan sela pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (31/7).
Baca Juga:
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa dakwaan PU tidak kedaluwarsa. Sebagaimana dikatakan Penasihat Hukum Miranda dalam nota keberatannya. Sehingga, pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan.
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, menolak semua eksepsi (nota keberatan) dari terdakwa Miranda Swaray Gultom dan penasihat hukumnya.
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025