Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Miranda
Selasa, 31 Juli 2012 – 11:36 WIB

foto: dok/JPNN
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, menolak semua eksepsi (nota keberatan) dari terdakwa Miranda Swaray Gultom dan penasihat hukumnya. Hakim memutuskan persidangan perkara kasus suap cek pelawat dengan terdakwa Miranda Swaray Gultom dilanjutkan. Menurut Gusrizal, dakwaan Pasal 13 UU Tipikor tidak daluwarsa karena penyidikan perkara suap cek pelawat ini sudah dilakukan sejak tahun 2009 atas nama H Dhudie Makmun Murod yang saat itu disangkakan dengan pasal turut serta atau bersama-sama, yaitu Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Surat dakwaan Penuntut Umum (PU) sudah lengkap dan jelas. Maka, nota keberatan dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak diterima. Sehingga, pemeriksaan perkara harus dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan Miranda, Gusrizal membacakan putusan sela pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (31/7).
Baca Juga:
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa dakwaan PU tidak kedaluwarsa. Sebagaimana dikatakan Penasihat Hukum Miranda dalam nota keberatannya. Sehingga, pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan.
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, menolak semua eksepsi (nota keberatan) dari terdakwa Miranda Swaray Gultom dan penasihat hukumnya.
BERITA TERKAIT
- Soal Ojol Dapat THR, Menteri Meutya Hafid: Mudah-mudahan
- Bertemu Perwakilan FOReTIKA, Raja Juli Bicara Kerja Sama Sektor Kehutanan dengan Kampus
- Prabowo Perintahkan Aplikator Beri Bonus Hari Raya untuk Ojol dan Kurir Online
- Asabri Untuk Indonesia, Hadir di Seluruh Penjuru Negeri Melalui 33 Kantor Cabang
- Polda Jateng Pastikan MinyaKita di Kudus Sesuai Standar, Beda dengan Temuan Kementan
- Kemendes Dorong Ketahanan Pangan dan Wisata Desa di Pandeglang