Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Miranda
Selasa, 31 Juli 2012 – 11:36 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, menolak semua eksepsi (nota keberatan) dari terdakwa Miranda Swaray Gultom dan penasihat hukumnya. Hakim memutuskan persidangan perkara kasus suap cek pelawat dengan terdakwa Miranda Swaray Gultom dilanjutkan. Menurut Gusrizal, dakwaan Pasal 13 UU Tipikor tidak daluwarsa karena penyidikan perkara suap cek pelawat ini sudah dilakukan sejak tahun 2009 atas nama H Dhudie Makmun Murod yang saat itu disangkakan dengan pasal turut serta atau bersama-sama, yaitu Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Surat dakwaan Penuntut Umum (PU) sudah lengkap dan jelas. Maka, nota keberatan dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak diterima. Sehingga, pemeriksaan perkara harus dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan Miranda, Gusrizal membacakan putusan sela pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (31/7).
Baca Juga:
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa dakwaan PU tidak kedaluwarsa. Sebagaimana dikatakan Penasihat Hukum Miranda dalam nota keberatannya. Sehingga, pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan.
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, menolak semua eksepsi (nota keberatan) dari terdakwa Miranda Swaray Gultom dan penasihat hukumnya.
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa