Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Miranda

Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Miranda
foto: dok/JPNN
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, menolak semua eksepsi (nota keberatan) dari terdakwa Miranda Swaray Gultom dan penasihat hukumnya. Hakim memutuskan persidangan perkara kasus suap cek pelawat dengan terdakwa Miranda Swaray Gultom dilanjutkan.

"Surat dakwaan Penuntut Umum (PU) sudah lengkap dan jelas. Maka, nota keberatan dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak diterima. Sehingga, pemeriksaan perkara harus dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan Miranda, Gusrizal  membacakan putusan sela pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (31/7).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa dakwaan PU tidak kedaluwarsa. Sebagaimana dikatakan Penasihat Hukum Miranda dalam nota keberatannya. Sehingga, pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan.

Menurut Gusrizal, dakwaan Pasal 13 UU Tipikor tidak daluwarsa karena penyidikan perkara suap cek pelawat ini sudah dilakukan sejak tahun 2009 atas nama H Dhudie Makmun Murod yang saat itu disangkakan dengan pasal turut serta atau bersama-sama, yaitu Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, menolak semua eksepsi (nota keberatan) dari terdakwa Miranda Swaray Gultom dan penasihat hukumnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News