Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Miranda

Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Miranda
foto: dok/JPNN
Atas dasar pertimbangan tersebut, terang Gusrizal, maka masa perkaranya belum lewat enam tahun dari kejadian perkara, yaitu bulan Juni 2004. Sebagaimana, diatur dalam Pasal 78 ayat 1 dan 2 KUHP.

Setelah putusan sela itu, Hakim Gusrizal memutuskan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada tanggal 9 Agustus 2012 mendatang.(fat/jpnn)

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, menolak semua eksepsi (nota keberatan) dari terdakwa Miranda Swaray Gultom dan penasihat hukumnya.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News