Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Miranda
Selasa, 31 Juli 2012 – 11:36 WIB
Atas dasar pertimbangan tersebut, terang Gusrizal, maka masa perkaranya belum lewat enam tahun dari kejadian perkara, yaitu bulan Juni 2004. Sebagaimana, diatur dalam Pasal 78 ayat 1 dan 2 KUHP.
Setelah putusan sela itu, Hakim Gusrizal memutuskan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada tanggal 9 Agustus 2012 mendatang.(fat/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, menolak semua eksepsi (nota keberatan) dari terdakwa Miranda Swaray Gultom dan penasihat hukumnya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa