Hakim Tipikor Usut Peran Bendahara PAN
Kamis, 20 Oktober 2011 – 04:14 WIB

Hakim Tipikor Usut Peran Bendahara PAN
Meski demikian, majelis hakim terus menelisik apa saja yang dia lakukan di Jepang. Salah satunya, pertanyaan seputar usia KRL hibah yang kabarnya sudah berumur 40 tahun. Masrudin lantas meminta Jon untuk menjawab apakah fakta usia kereta juga dia ketahui.
Mendengar jawaban itu, Jon hanya menjawab singkat. Dia mengatakan tidak tahu mengenai usia kereta tersebut. Hakim juga menanyakan peran dari Sumitomo Joint Operation (MHWS Joint Operation) yang menjadi pemenang dalam tender pengkutan KRL hibah ke Indonesia.
Nama Jon sendiri ikut terseret menjadi saksi sesuai dengan surat dakwaan yang dialamatkan kepada Soemino. Sebab, Oktober 2005 kabarnya dia ikut rapat yang isinya meminta Soemino mencari KRL bekas di Jepang. Selain Jon, yang ikut rapat tersebut adalah Hatta Rajasa (saat itu Menteri Perhubungan), Soemino, Agung Tobing, dan Dicky Tjokro Saputra.
Jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya pernah menyebut Jon bersama Agung dan Dicky ikut mencari KRL bekas. Selama mereka di negeri Sakura, seluruh biaya transportasi, tiket, akomodasi ditanggung oleh Mistsubishi, Hitachi, Wijaya Karya dan Sumitomo Joint Operation. Program hibah sendiri diduga merugikan Negara hingga Rp 20,5 miliar.
JAKARTA - Bendahara Partai Amanat Nasional (PAN) Jon Erizal kemarin (19/10) duduk di kursi saksi Pengadilan Tipikor dalam sidang korupsi hibah kereta
BERITA TERKAIT
- Purnawirawan TNI Usul Copot Wapres Gibran, Arief Poyuono: Masih dalam Koridor Konstitusi
- Anggota MPR Lia Istifhama Serap Aspirasi Masyarakat Bertajuk Ekonomi Kerakyatan
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- Proyek Jalan Lingkar Utara Jatigede Hampir Tuntas, Bupati Dony: Insyaallah Mei Selesai
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengisian DRH NIP PPPK? Simak Penjelasan Kepala BKN, Alhamdulillah Perjuangan Tak Sia-sia