Hakim Tipikor Usut Peran Bendahara PAN
Kamis, 20 Oktober 2011 – 04:14 WIB
Meski demikian, majelis hakim terus menelisik apa saja yang dia lakukan di Jepang. Salah satunya, pertanyaan seputar usia KRL hibah yang kabarnya sudah berumur 40 tahun. Masrudin lantas meminta Jon untuk menjawab apakah fakta usia kereta juga dia ketahui.
Mendengar jawaban itu, Jon hanya menjawab singkat. Dia mengatakan tidak tahu mengenai usia kereta tersebut. Hakim juga menanyakan peran dari Sumitomo Joint Operation (MHWS Joint Operation) yang menjadi pemenang dalam tender pengkutan KRL hibah ke Indonesia.
Nama Jon sendiri ikut terseret menjadi saksi sesuai dengan surat dakwaan yang dialamatkan kepada Soemino. Sebab, Oktober 2005 kabarnya dia ikut rapat yang isinya meminta Soemino mencari KRL bekas di Jepang. Selain Jon, yang ikut rapat tersebut adalah Hatta Rajasa (saat itu Menteri Perhubungan), Soemino, Agung Tobing, dan Dicky Tjokro Saputra.
Jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya pernah menyebut Jon bersama Agung dan Dicky ikut mencari KRL bekas. Selama mereka di negeri Sakura, seluruh biaya transportasi, tiket, akomodasi ditanggung oleh Mistsubishi, Hitachi, Wijaya Karya dan Sumitomo Joint Operation. Program hibah sendiri diduga merugikan Negara hingga Rp 20,5 miliar.
JAKARTA - Bendahara Partai Amanat Nasional (PAN) Jon Erizal kemarin (19/10) duduk di kursi saksi Pengadilan Tipikor dalam sidang korupsi hibah kereta
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus