Hakim Tolak Eksepsi Al Amin
Sidang Tetap Dilanjutkan
Sabtu, 20 September 2008 – 11:39 WIB
JAKARTA - Keinginan Al Amin Nur Nasution untuk bebas dari jerat pidana kembali kandas. Kemarin (19/9), majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan putusan sela yang menolak seluruh keberatan yang dia ajukan. Dengan begitu, sidang tersangka kasus suap alih fungsi hutan lindung Tanjung Api-Api tersebut terus bergulir. Sebab, dalam dakwaan pertama, JPU mendakwa suami pedangdut Kristina tersebut menerima suap dalam alih fungsi hutan lindung. Dakwaan kedua justru menyatakan bahwa Al Amin menerima suap dalam pengadaan alat-alat GPS di Departemen Kehutanan.
Ketua Majelis Hakim Edrward Patinasarani menegaskan, surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah sesuai KUHAP. ''Keberatan penasihat hukum atas surat dakwaan haruslah ditolak,'' ujarnya dalam sidang kemarin.
Baca Juga:
Menurut hakim, surat dakwaan yang disusun JPU telah sesuai rumusan pasal 143 KUHAP. Sebelumnya, penasihat hukum Al Amin menyatakan bahwa susunan surat dakwaan yang dibikin JPU merupakan kumulasi yang bertentangan dengan undang-undang.
Baca Juga:
JAKARTA - Keinginan Al Amin Nur Nasution untuk bebas dari jerat pidana kembali kandas. Kemarin (19/9), majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan
BERITA TERKAIT
- ProSTEM Libatkan Pakar Sel Punca dalam Workshop Kedokteran Regeneratif
- Pengumuman, Ada Perubahan Jadwal Operasional MRT Selama Libur Natal, Silakan Cek di Sini
- KAI Prioritaskan Kenyamanan dan Keamanan Penumpang saat Nataru
- Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Malam Tahun Baru
- Fakta-Fakta Kecelakaan Mercy di Kenjeran Surabaya, Pengemudi Mabuk, 1 Korban Tewas
- Pameran Batal Digelar, Yos Suprapto Turunkan Semua Lukisan di Galeri Nasional Indonesia