Hakim Tolak Eksepsi Al Amin
Sidang Tetap Dilanjutkan
Sabtu, 20 September 2008 – 11:39 WIB
JAKARTA - Keinginan Al Amin Nur Nasution untuk bebas dari jerat pidana kembali kandas. Kemarin (19/9), majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan putusan sela yang menolak seluruh keberatan yang dia ajukan. Dengan begitu, sidang tersangka kasus suap alih fungsi hutan lindung Tanjung Api-Api tersebut terus bergulir. Sebab, dalam dakwaan pertama, JPU mendakwa suami pedangdut Kristina tersebut menerima suap dalam alih fungsi hutan lindung. Dakwaan kedua justru menyatakan bahwa Al Amin menerima suap dalam pengadaan alat-alat GPS di Departemen Kehutanan.
Ketua Majelis Hakim Edrward Patinasarani menegaskan, surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah sesuai KUHAP. ''Keberatan penasihat hukum atas surat dakwaan haruslah ditolak,'' ujarnya dalam sidang kemarin.
Baca Juga:
Menurut hakim, surat dakwaan yang disusun JPU telah sesuai rumusan pasal 143 KUHAP. Sebelumnya, penasihat hukum Al Amin menyatakan bahwa susunan surat dakwaan yang dibikin JPU merupakan kumulasi yang bertentangan dengan undang-undang.
Baca Juga:
JAKARTA - Keinginan Al Amin Nur Nasution untuk bebas dari jerat pidana kembali kandas. Kemarin (19/9), majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan
BERITA TERKAIT
- Operasi Gabungan Pemkot Tangsel, Puluhan Truk Pelanggar Jam Operasional Terjaring
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Perwira Polri di Sumbar Tembak Kepala Rekan Sesama Polisi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Prakiraan Cuaca Jakarta Jumat Ini, Hujan dari Pagi Sampai Sore
- Dow Hadirkan Inovasi Material Rendah Karbon