Hakim Tolak Eksepsi Al Amin
Sidang Tetap Dilanjutkan
Sabtu, 20 September 2008 – 11:39 WIB
Menanggapi hal tersebut, Edward menjelaskan bahwa jaksa memiliki kebebasan untuk membuat surat dakwaan. ''Jaksa bebas menentukan model surat dakwaan, asalkan tidak melanggar syarat formal dalam undang-undang,'' ungkapnya.
Baca Juga:
Keberatan penasihat hukum yang menyatakan bahwa Al Amin bukan satu-satunya penentu terlaksananya alih fungsi hutan lindung, melainkan penentunya adalah rapat-rapat di komisi IV DPR, juga kandas. Menurut Edward, penasihat hukum telah menerapkan pemikiran yang tidak tepat. ''Justru penasihat hukum yang tidak cermat bahwa keberatan seharusnya menyangkut syarat formal surat dakwaan,'' ujarnya.
Dengan berbagai alasan tersebut, hakim memerintahkan untuk melanjutkan sidang minggu depan dengan menghadirkan saksi-saksi dari para penuntut umum. Menurut Ketua Tim JPU Suwarji, penuntut umum akan menghadirkan lima penyidik KPK. ''Itu untuk membuktikan fakta penyuapan oleh terdakwa,'' jelasnya.
Sebenarnya, JPU juga akan menghadirkan saksi lain yang mengetahui pasti tindakan Al Amin. Namun, karena mendekati Lebaran, JPU memilih saksi yang lebih mudah dipanggil lebih dulu.
JAKARTA - Keinginan Al Amin Nur Nasution untuk bebas dari jerat pidana kembali kandas. Kemarin (19/9), majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan
BERITA TERKAIT
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Sambut Program Bojonegoro Klunting, BHM: Modelnya Seperti Alaska Universal Basic Income
- Menhut Raja Antoni Lepasliarkan Satwa Dilindungi di Sorong, Papua Barat
- Polisi Tembak Rekan di Solok, Habiburokhman Duga Ada Unsur Pembunuhan Berencana
- Kemendes PDT Pastikan Info Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2024-2025 Hoaks