Hakim Tolak Eksepsi Al Amin

Sidang Tetap Dilanjutkan

Hakim Tolak Eksepsi Al Amin
Hakim Tolak Eksepsi Al Amin
Sebelumnya, April lalu, Al Amin juga berusaha mematahkan tuduhan pidana. Dia pernah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, putusan hakim Artha Theresia Silalahi menolak praperadilan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.

Menurut Artha, penangkapan Al Amin dikategorikan tertangkap tangan sesuai pasal 1 huruf ke-19 KUHAP. Sebab, penangkapan tersebut terjadi sesaat setelah Al Amin menerima uang dari Sekda Pemkab Bintan Azirwan dan menyerahkan dokumen terkait dengan proses izin pengalihan fungsi hutan lindung di Bintan.

Terkait dengan putusan sela tersebut, Al Amin menyatakan menghormati putusan hakim. ''Saya menghormati putusan majelis hakim yang dibacakan tadi. Yang penting bagi saya, Allah menentukan apa yang terbaik bagi saya, istri saya, orang tua, dan sahabat saya,'' ujarnya. (git/iro)

JAKARTA - Keinginan Al Amin Nur Nasution untuk bebas dari jerat pidana kembali kandas. Kemarin (19/9), majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News