Hakim Tolak Eksepsi Al Amin
Sidang Tetap Dilanjutkan
Sabtu, 20 September 2008 – 11:39 WIB
Sebelumnya, April lalu, Al Amin juga berusaha mematahkan tuduhan pidana. Dia pernah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, putusan hakim Artha Theresia Silalahi menolak praperadilan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.
Menurut Artha, penangkapan Al Amin dikategorikan tertangkap tangan sesuai pasal 1 huruf ke-19 KUHAP. Sebab, penangkapan tersebut terjadi sesaat setelah Al Amin menerima uang dari Sekda Pemkab Bintan Azirwan dan menyerahkan dokumen terkait dengan proses izin pengalihan fungsi hutan lindung di Bintan.
Terkait dengan putusan sela tersebut, Al Amin menyatakan menghormati putusan hakim. ''Saya menghormati putusan majelis hakim yang dibacakan tadi. Yang penting bagi saya, Allah menentukan apa yang terbaik bagi saya, istri saya, orang tua, dan sahabat saya,'' ujarnya. (git/iro)
JAKARTA - Keinginan Al Amin Nur Nasution untuk bebas dari jerat pidana kembali kandas. Kemarin (19/9), majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Sambut Program Bojonegoro Klunting, BHM: Modelnya Seperti Alaska Universal Basic Income
- Menhut Raja Antoni Lepasliarkan Satwa Dilindungi di Sorong, Papua Barat
- Polisi Tembak Rekan di Solok, Habiburokhman Duga Ada Unsur Pembunuhan Berencana
- Kemendes PDT Pastikan Info Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2024-2025 Hoaks