Hakim Tolak Eksepsi Al Amin
Sidang Tetap Dilanjutkan
Sabtu, 20 September 2008 – 11:39 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Al Amin
Sebelumnya, April lalu, Al Amin juga berusaha mematahkan tuduhan pidana. Dia pernah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, putusan hakim Artha Theresia Silalahi menolak praperadilan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.
Menurut Artha, penangkapan Al Amin dikategorikan tertangkap tangan sesuai pasal 1 huruf ke-19 KUHAP. Sebab, penangkapan tersebut terjadi sesaat setelah Al Amin menerima uang dari Sekda Pemkab Bintan Azirwan dan menyerahkan dokumen terkait dengan proses izin pengalihan fungsi hutan lindung di Bintan.
Terkait dengan putusan sela tersebut, Al Amin menyatakan menghormati putusan hakim. ''Saya menghormati putusan majelis hakim yang dibacakan tadi. Yang penting bagi saya, Allah menentukan apa yang terbaik bagi saya, istri saya, orang tua, dan sahabat saya,'' ujarnya. (git/iro)
JAKARTA - Keinginan Al Amin Nur Nasution untuk bebas dari jerat pidana kembali kandas. Kemarin (19/9), majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi