Hakim Tolak Eksepsi Andi Mallarangeng
jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kubu terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Andi Alifian Mallarangeng.
"Menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa dan eksepsi oleh tim penasihat hukum," kata Ketua Majelis Hakim Haswandi saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (1/4).
Menurut Hakim Haswandi, materi eksepsi Andi hanya membantah isi atau materi dakwaan yang sebenarnya sudah masuk pokok perkara. Hakim menyatakan, keberatan Andi tidak sesuai dengan materi eksepsi yang diatur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP.
Pada pasal itu diatur materi eksepsi tentang pengadilan tidak berwenang mengadili, eksepsi tentang dakwaan tidak dapat diterima dan dakwaan harus dibatalkan sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) dan (3) KUHAP.
Hakim Haswandi menyatakan, surat dakwaan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Andi sah menurut hukum. "Menetapkan pemeriksaan perkara dilanjutkan sebagaimana undang-undang, dan menangguhkan biaya perkara sampai akhir," tandasnya.
Majelis hakim menetapkan persidangan dilanjutkan pada Senin (7/4) pekan depan dengan menghadirkan lima orang saksi. (gil/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kubu terdakwa kasus dugaan korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT