Hakim Tolak Eksepsi Antasari
Sidang Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen
Kamis, 29 Oktober 2009 – 10:53 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Antasari
JAKARTA- Majelis hakim PN Jakarta Selatan yang mengadili perkara pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa mantan Ketua KPK, Antasari Azhar menyatakan menolak eksepsi terdakwa sekaligus melanjutkan persidangan. Soal materi ekspesi terdakwa yang keberatan karena tidak didampingi kuasa hukumnya dalam penyidikan, hakim berpendapat bahwa sudah terlambat karena seharusnya diajukan dalam praperadilan dan pemeriksaan di persidangan lain.
Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Herri Swantoro SH dalam putusan sela menyatakan menolak eksepsi terdakwa dan kuasa hukumnya. "Keberatan eksepsi, sudah menyangkut esensial perkara, karenanya harus dibuktikan dalam persidangan," katanya Herri.
Baca Juga:
Selain itu, hakim juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan pemeriksaan perkara. Sedangkan ongkos perkara ditangguhkan hingga pemeriksaan usai.
Baca Juga:
JAKARTA- Majelis hakim PN Jakarta Selatan yang mengadili perkara pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen
BERITA TERKAIT
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Megawati Kirim Surat Ucapan Dukacita