Hakim Tolak Eksepsi Antasari
Sidang Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen
Kamis, 29 Oktober 2009 – 10:53 WIB
JAKARTA- Majelis hakim PN Jakarta Selatan yang mengadili perkara pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa mantan Ketua KPK, Antasari Azhar menyatakan menolak eksepsi terdakwa sekaligus melanjutkan persidangan. Soal materi ekspesi terdakwa yang keberatan karena tidak didampingi kuasa hukumnya dalam penyidikan, hakim berpendapat bahwa sudah terlambat karena seharusnya diajukan dalam praperadilan dan pemeriksaan di persidangan lain.
Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Herri Swantoro SH dalam putusan sela menyatakan menolak eksepsi terdakwa dan kuasa hukumnya. "Keberatan eksepsi, sudah menyangkut esensial perkara, karenanya harus dibuktikan dalam persidangan," katanya Herri.
Baca Juga:
Selain itu, hakim juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan pemeriksaan perkara. Sedangkan ongkos perkara ditangguhkan hingga pemeriksaan usai.
Baca Juga:
JAKARTA- Majelis hakim PN Jakarta Selatan yang mengadili perkara pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen
BERITA TERKAIT
- Prodia StemCell Siap Kembangkan Terapi EV Standar Internasional
- Semoga Prabowo Serius Benahi Birokrasi, Azwar Anas Pantas Jadi MenPAN-RB Lagi
- Pak Prabowo, Simaklah Komitmen Jerry Hermawan Lo Ini, Semuanya Demi Ketahanan Pangan
- Anti-Mainstream Bureaucracy, Jurus Menteri Anas Mereformasi Birokrasi
- Viral, Ambulans Jenazah di SPBU Semarang Tak Boleh Isi Solar, Keranda Diturunkan
- Pj Bupati Tapanuli Utara Bikin Gaduh, Mendagri Didesak Segera Mencopot