Hakim Tolak Eksepsi Antasari
Sidang Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen
Kamis, 29 Oktober 2009 – 10:53 WIB
JAKARTA- Majelis hakim PN Jakarta Selatan yang mengadili perkara pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa mantan Ketua KPK, Antasari Azhar menyatakan menolak eksepsi terdakwa sekaligus melanjutkan persidangan. Soal materi ekspesi terdakwa yang keberatan karena tidak didampingi kuasa hukumnya dalam penyidikan, hakim berpendapat bahwa sudah terlambat karena seharusnya diajukan dalam praperadilan dan pemeriksaan di persidangan lain.
Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Herri Swantoro SH dalam putusan sela menyatakan menolak eksepsi terdakwa dan kuasa hukumnya. "Keberatan eksepsi, sudah menyangkut esensial perkara, karenanya harus dibuktikan dalam persidangan," katanya Herri.
Baca Juga:
Selain itu, hakim juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan pemeriksaan perkara. Sedangkan ongkos perkara ditangguhkan hingga pemeriksaan usai.
Baca Juga:
JAKARTA- Majelis hakim PN Jakarta Selatan yang mengadili perkara pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK