Hakim Tolak Eksepsi Antasari

Sidang Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen

Hakim Tolak Eksepsi Antasari
Hakim Tolak Eksepsi Antasari
Penolakan eksepsi terdakwa tidak diterima oleh Antasari dan kuasa hukumnya. Kuasa hukum terdakwa menyatakan secara resmi melakukan perlawanan atas putusan hakim.

Persidangan rencananya kembali digelar, Selasa (3/11) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Rencananya, lima saksi akan dihadirkan, termasuk Rani Juliani yang menjadi saksi kunci.(awa/JPNN)

JAKARTA- Majelis hakim PN Jakarta Selatan yang mengadili perkara pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News