Hakim Tolak Eksepsi Antasari
Sidang Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen
Kamis, 29 Oktober 2009 – 10:53 WIB
Penolakan eksepsi terdakwa tidak diterima oleh Antasari dan kuasa hukumnya. Kuasa hukum terdakwa menyatakan secara resmi melakukan perlawanan atas putusan hakim.
Persidangan rencananya kembali digelar, Selasa (3/11) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Rencananya, lima saksi akan dihadirkan, termasuk Rani Juliani yang menjadi saksi kunci.(awa/JPNN)
JAKARTA- Majelis hakim PN Jakarta Selatan yang mengadili perkara pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prodia StemCell Siap Kembangkan Terapi EV Standar Internasional
- Semoga Prabowo Serius Benahi Birokrasi, Azwar Anas Pantas Jadi MenPAN-RB Lagi
- Pak Prabowo, Simaklah Komitmen Jerry Hermawan Lo Ini, Semuanya Demi Ketahanan Pangan
- Anti-Mainstream Bureaucracy, Jurus Menteri Anas Mereformasi Birokrasi
- Viral, Ambulans Jenazah di SPBU Semarang Tak Boleh Isi Solar, Keranda Diturunkan
- Pj Bupati Tapanuli Utara Bikin Gaduh, Mendagri Didesak Segera Mencopot