Hakim Tolak Eksepsi Ba'asyir
Kamis, 10 Maret 2011 – 16:11 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Ba'asyir
JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh eksepsi (keberatan terhadap dakwaan jaksa) terdakwa tindak pidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir. Penolakan ini merupakan hasil putusan sela yang dibacakan majelis dalam sidang lanjutan Ba’asyir di PN Jaksel, Kamis (10/3) siang. Sebelumnya, jaksa menyebut 16 saksi yang akan diperiksa merupakan tersangka dalam kasus yang sama dengan Ba’asyir. Jaksa meminta diperiksa jarak jauh karena alasan keamanan dan tekanan. Jaksa kemudian meminta teleconference itu ke majelis dan dikabulkan hari ini bersamaan dengan pembacaan putusan sela.
Selain menolak eksepsi, Ketua majelis hakim Herri Swantoro juga memerintahkan jaksa untuk menghadirkan 16 saksi yang kini mendekam di sel tahanan Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat. Rencananya ke-16 saksi itu akan diperiksa Senin (14/30 mendatang melalui teleconfrence.
Baca Juga:
"Memerintahkan pemeriksaan saksi-saksi dilakukan tanpa tatap muka dengan terdakwa Abu Bakar Ba'asyir, dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui teleconference,’’ kata Herri.
Baca Juga:
JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh eksepsi (keberatan terhadap dakwaan jaksa) terdakwa tindak
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng Usulkan Gunung Slamet Jadi Taman Nasional Demi Konservasi Lingkungan
- Ribuan Umat Katolik Hadiri Misa Requiem Paus Fransiskus di Katedral Jakarta
- Peduli Sesama, Yayasan Peduli Anak Bangun Pusat Kesejahteraan di Sumbawa
- TTC AgriS dan Sungai Budi Tingkatkan Kerja Sama Strategis Vietnam-Indonesia
- Bikin Surat Lagi, Hasto Kian Yakin Perkara yang Menjeratnya sebagai Pengadilan Politik
- Hari Bumi, Siswa SIS SJ Diajak Ikut Atasi Perubahan Iklim Sejak Dini