Hakim Tolak Eksepsi Ba'asyir
Kamis, 10 Maret 2011 – 16:11 WIB
JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh eksepsi (keberatan terhadap dakwaan jaksa) terdakwa tindak pidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir. Penolakan ini merupakan hasil putusan sela yang dibacakan majelis dalam sidang lanjutan Ba’asyir di PN Jaksel, Kamis (10/3) siang. Sebelumnya, jaksa menyebut 16 saksi yang akan diperiksa merupakan tersangka dalam kasus yang sama dengan Ba’asyir. Jaksa meminta diperiksa jarak jauh karena alasan keamanan dan tekanan. Jaksa kemudian meminta teleconference itu ke majelis dan dikabulkan hari ini bersamaan dengan pembacaan putusan sela.
Selain menolak eksepsi, Ketua majelis hakim Herri Swantoro juga memerintahkan jaksa untuk menghadirkan 16 saksi yang kini mendekam di sel tahanan Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat. Rencananya ke-16 saksi itu akan diperiksa Senin (14/30 mendatang melalui teleconfrence.
Baca Juga:
"Memerintahkan pemeriksaan saksi-saksi dilakukan tanpa tatap muka dengan terdakwa Abu Bakar Ba'asyir, dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui teleconference,’’ kata Herri.
Baca Juga:
JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh eksepsi (keberatan terhadap dakwaan jaksa) terdakwa tindak
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- Mewujudkan Transportasi Hijau Terpadu Perlu Kolaborasi Multi-Pihak
- Ingatkan PDIP Konsisten soal PPN, Misbakhun: Berpolitiklah secara Elegan
- Indonesia Re Raih Anugerah BUMN Informatif Berkat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
- Bergerak di Jepara, Tim Penindakan Bea Cukai Kudus Temukan Rokok Ilegal Sebanyak Ini
- Mendagri Tito Dukung Penuh Perayaan Natal Nasional 2024 di GBK