Hakim Tolak Eksepsi Ba'asyir

Hakim Tolak Eksepsi Ba'asyir
Hakim Tolak Eksepsi Ba'asyir
JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh eksepsi (keberatan terhadap dakwaan jaksa) terdakwa tindak pidana terorisme  Abu Bakar Ba’asyir. Penolakan ini merupakan hasil putusan sela yang dibacakan majelis dalam sidang lanjutan Ba’asyir di PN Jaksel, Kamis (10/3) siang.

Selain menolak eksepsi, Ketua majelis hakim Herri Swantoro juga memerintahkan jaksa untuk menghadirkan 16 saksi yang kini mendekam di sel tahanan Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat. Rencananya ke-16 saksi itu akan diperiksa Senin (14/30 mendatang melalui teleconfrence.

"Memerintahkan pemeriksaan saksi-saksi dilakukan tanpa tatap muka dengan terdakwa Abu Bakar Ba'asyir, dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui teleconference,’’ kata Herri.

Sebelumnya, jaksa menyebut 16 saksi yang akan diperiksa merupakan tersangka dalam kasus yang sama dengan Ba’asyir. Jaksa meminta diperiksa jarak jauh karena alasan keamanan dan tekanan. Jaksa kemudian meminta teleconference itu ke majelis dan dikabulkan hari ini bersamaan dengan pembacaan putusan sela.

JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh eksepsi (keberatan terhadap dakwaan jaksa) terdakwa tindak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News