Hakim Tolak Eksepsi Ba'asyir
Kamis, 10 Maret 2011 – 16:11 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Ba'asyir
Seperti diberitakan sebelumnya Ba’asyir dijerat pasal berlapis mengenai terorisme. Ia, diduga terlibat dalam kelompok bersenjata yang melakukan pelatihan militer di Aceh. Polisi menyebut kelompok itu merupakan upaya pelatihan dan perencanaan aksi terror yang mengancam keamanan negara. Ba’asyir disebut sebagai pendana dan menjadi tersangka bersama puluhan warga lainnya yang lebih dulu ditangkap dankini menjalani persidangan di sejumlah pengadilan di Jakarta.(zul/jpnn)
JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh eksepsi (keberatan terhadap dakwaan jaksa) terdakwa tindak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bukan Hasto, Ini Nama yang Disebut Sebagai Pemberi Suap PAW Harun Masiku
- Kasus Direktur Jak TV Baru Pertama Terjadi, Saat Konten Dikriminalisasi
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Dubes Vatikan Pimpin Misa Requiem di Katedral Jakarta, Apresiasi Masyarakat Indonesia
- Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api
- Alhamdulillah, 92 Rumah Tidak Layak Huni di Kudus Direnovasi