Hakim Tolak Eksepsi Dhana
Rabu, 18 Juli 2012 – 12:04 WIB
JAKARTA-- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta memutuskan menolak eksepsi (nota kebaratan) tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Dhana Widyatmika dan menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum (PU) dari Kejaksaan Agung sah. Sebab, keberatan PH telah memasuki materi perkara. Sementara mengenai dalil keberatan mengenai jumlah kerugian negara yang tidak jelas, menurut Subagyo sudah memasuki materi perkara. Oleh karena itu, seluruh keberatan dari tim PH Dhana dinyatakan ditolak dan harus dikesampingkan.
"Menyatakan keberatan tim PH Dhana tidak diterima. Menyatakan sah surat dakwaan PU pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan memerintahkan PU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut," kata Ketua Tim Majelis Hakim, Herdi Agustein saat membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/7).
Hakim dalam pertimbangannya mengatakan surat dakwaan PU telah disusun secara jelas dan lengkap. Bahkan, telah menyebut waktu dan tempat kejadian perkara. Serta telah menyebut bagaimana tindak pidana dilakukan dan akibat dari tindak pidana tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA-- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta memutuskan menolak eksepsi (nota kebaratan) tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Dhana Widyatmika
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak