Hakim Tolak Eksepsi Dhana

Hakim Tolak Eksepsi Dhana
Hakim Tolak Eksepsi Dhana
Sedangkan, dalam dakwaan ketiga, Dhana dikatakan melakukan tindak pidana pencucian uang. Dengan, menempatkan dana ke tiga belas rekening dengan total transaksi Rp 11,4 miliar dan US$ 302.189, membeli logam mulia seberat 1100 gram, membeli tanah dan properti di sebelas tempat, membeli mata uang asing, jam tangan merek Tissot, Monaco, Corum, Rolex, dan tali jam merek Pro Tek, serta membeli sejumlah mobil.(Fat/jpnn)

JAKARTA-- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta memutuskan menolak eksepsi (nota kebaratan) tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Dhana Widyatmika


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News