Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Sidang Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ferdy Sambo selaku terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pada persidangan beragendakan putusan sela, Rabu (26/10), majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menganggap surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo disusun secara sistematis, jelas, dan tegas.
Oleh karena itu, majelis hakim menolak eksepsi Ferdy Sambo. "Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata Hakim Wahyu di ruang sidang.
Majelis hakim pun akan melanjutkan persidangan perkara bernomor 796/Pid.B/PN JKT. SEL itu dengan pemeriksaan saksi.
Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan JPU menghadirkan 12 saksi pada sidang pekan depan itu.
Sidang terhadap Ferdy Sambo akan dilanjutkan pada Selasa, 1 November 2022 pukul 09.30 WIB. "Agenda (sidang lanjutan, red) pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang," ujar Hakim Wahyu.
Ke-12 saksi itu juga yang telah memberikan kesaksian pada persidangan terhadap Richard Eliezer.
"Tolong dihadirkan lagi," kata Hakim Wahyu.
Majelis hakim PN Jaksel mengabulkan seluruh permohonan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menolak eksepsi atau nota keberatan Ferdy Sambo.
- Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Ungkap Temuan CCTV, Durasi Video Sengaja Dihilangkan
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- Sidang Lanjutan Kasus Sumpah Palsu, Mantan Kuasa Hukum Terdakwa Ungkap Hal Ini
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati
- JPU Hadirkan Saksi Kunci di Sidang Kasus Dugaan Sumpah Palsu