Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Sidang Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

Sebelumnya, JPU mendakwa Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Surat dakwaan itu juga menyebut istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, turut merencanakan pembunuhan tersebut.
Motivasi Ferdy merencanakan pembunuhan itu didasari pelecehan seksual terhadap Putri oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah.
Namun, JPU menganggap dalih soal pelecehan itu mengada-ada. JPU meyakini pelecehan itu tidak pernah terjadi.
Ferdy Sambo memerintahkan Bripka Ricky Rizal Wibowo menembak Brigadir J. Namun, Ricky mengaku tak berani melaksanakan permintaan itu.
Syahdan, Ferdy menyuruh Bharada Richard Eliezer menembak Yosua. Surat dakwaan menyebut Richard menembakkan tiga sampai empat peluru ke tubuh Yosua.
Adapun Ferdy Sambo menembakkan satu peluru ke kepala Yosua. Tembakan itu untuk memastikan Yosua meninggal dunia.
Dalam perkara itu, Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Majelis hakim PN Jaksel mengabulkan seluruh permohonan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menolak eksepsi atau nota keberatan Ferdy Sambo.
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta Usut Sampai ke Petinggi MA
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp60 Miliar Terkait Kasus CPO
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Keluarga Jurnalis yang Dibunuh Oknum TNI AL Punya Bukti Soal Kekerasan Seksual
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan