Hakim Tolak Eksepsi Gubernur Kepri
Selasa, 25 Mei 2010 – 23:14 WIB

Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah. Foto : Antoni/JPNN
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada persidangan yang digelar Selasa (25/5), menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Ismeth Abdullah. Artinya, persidangan atas Gubernur Kepulauan Riau yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan pemadam kebakaran (damkar) Otorita Batam tahun 2004-2005 itu tetap akan dilanjutkan.
Pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela itu, Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba, menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan Ismeth tidak dapat diterima. “Karenanya surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan sah dan dijadikan dasar untuk melanjutkan persidangan,” ujar Tjokorda saat membacakan putusan sela.
Baca Juga:
Seperti diberitakan, Ismeth didakwa melakukan korupsi pengadaan pemadam kebakaran di Otorita Batam tahun 2004-2005. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ismeth telah melakukan penunjukan langsung pada proyek pengadaan damkar sehingga merugikan negara Rp 5,4 miliar.
Dakwaan primairnya, Ismeth dianggap memeprkaya diri sebagaimana diatur pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1). Sedangkan dakwaan keduanya, Ismeth dianggap menyalahgunakan kewenangan seperti diatur pasal 3 jo 18 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1).
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada persidangan yang digelar Selasa (25/5), menolak nota keberatan (eksepsi)
BERITA TERKAIT
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol
- Tanggapi RUU KUHAP, Gayus Lumbuun: Polisi Sebaiknya Tetap Jadi Penyidik