Hakim Tolak Eksepsi Gubernur Kepri

Hakim Tolak Eksepsi Gubernur Kepri
Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah. Foto : Antoni/JPNN
Namun penasehat hukum Ismeth megajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan itu. Tim penasehat hukum Ismeth menegaskan bahwa Ismeth sama sekali tidak menyalahgunakan kewenangan maupun melanggar Keppres Nomor 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa. Alasannya, karena pengadaan damkar diserahkan ke panitia pengadaan.

Sementara soal tuduhan memperkaya diri atau pihak lain, penasehat hukum Ismeth bersikukuh tidak ada satu rupiah pun uang yang diterima Ismeth dari rekanan OB dalam pengadaan damkar.

Namun ternyata, pada sidang hari ini dengan agenda putusan sela majelis hakim yang terdiri dari Tjokorda Rai Suamba selaku ketua dengan hakim anggota Dudu Duswara, Jupriyadi, Anwar dan Ugo, menolak eksepsi yang diajukan Ismeth. Majelis menganggap surat dakwaan sudah sesuai aturan.

Atas putusan sela itu, Ismeth diberi kesempatan untuk mengajukan banding. Ismeth melalui penasehat hukumnya, Luhut MP Pangaribuan, menyatakan bahwa tim penasehat hukum akan menggunakan waktu selama sepekan untuk mengajukan banding.  “Kami akan menggunakan waktu selama sepekan untuk mempertimbangkan pengajuan  perlawanan (banding),” ujar Luhut.(ara/jpnn)

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada persidangan yang digelar Selasa (25/5), menolak nota keberatan (eksepsi)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News