Hakim Tolak Eksepsi Gubernur Kepri
Selasa, 25 Mei 2010 – 23:14 WIB
Namun penasehat hukum Ismeth megajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan itu. Tim penasehat hukum Ismeth menegaskan bahwa Ismeth sama sekali tidak menyalahgunakan kewenangan maupun melanggar Keppres Nomor 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa. Alasannya, karena pengadaan damkar diserahkan ke panitia pengadaan.
Baca Juga:
Sementara soal tuduhan memperkaya diri atau pihak lain, penasehat hukum Ismeth bersikukuh tidak ada satu rupiah pun uang yang diterima Ismeth dari rekanan OB dalam pengadaan damkar.
Namun ternyata, pada sidang hari ini dengan agenda putusan sela majelis hakim yang terdiri dari Tjokorda Rai Suamba selaku ketua dengan hakim anggota Dudu Duswara, Jupriyadi, Anwar dan Ugo, menolak eksepsi yang diajukan Ismeth. Majelis menganggap surat dakwaan sudah sesuai aturan.
Atas putusan sela itu, Ismeth diberi kesempatan untuk mengajukan banding. Ismeth melalui penasehat hukumnya, Luhut MP Pangaribuan, menyatakan bahwa tim penasehat hukum akan menggunakan waktu selama sepekan untuk mengajukan banding. “Kami akan menggunakan waktu selama sepekan untuk mempertimbangkan pengajuan perlawanan (banding),” ujar Luhut.(ara/jpnn)
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada persidangan yang digelar Selasa (25/5), menolak nota keberatan (eksepsi)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indonesia Re Dukung Pengembangan SDM Industri Asuransi lewat Executive Training
- Ancaman TBC Melonjak, Pencegahan dan Pengobatan Harus Jadi Fokus
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- Menko Polkam Budi Gunawan Dukung Lemhannas Jadi Think Tank Kelas Dunia
- JDF & Ketua MPR RI Sepakat Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina