Hakim Tolak Eksepsi Jimmy
Rabu, 06 Mei 2009 – 14:34 WIB
JAKARTA—Harapan Wali Kota Manado Jimmy Rimba Rogi yang jadi terdakwa dalam kasus penyimpangan dana APBD TA 2006/2007 untuk 'bebas' dari jeratan hukum pupus sudah. Ini setelah Majelis hakim Tipikor menolak eksepsinya dan menyatakan harus dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan.
Dari nota eksepsi yang dilayangkan Gani Djemat & Partner serta lawyer dari Badan Hukum, HAM (Bakum HAM) dan Otda Partai Golkar menurut Ketua Majelis Hakim Tipikor Teguh Harianto sudah masuk dalam pokok perkara. Padahal sidang baru masuk tahap pemeriksaan.
Baca Juga:
Demikian juga soal keberatan tim penasihat hukum atas jumlah kehadiran JPU, menurut Teguh tidak bertentangan dengan azas peradilan. “Satu atau dua bahkan empat yang hadir tetap merupakan satu kesatuan, sehingga alasan pengacara tidak beralasan dan harus dikesampingkan.”
Mengenai eksepsi Bakum HAM soal dakwaan JPU yang berdasarkan pada PP yang sudah tidak berlaku, tidak dipertimbangkan majelis hakim dengan alasan tidak tepat sasaran. “Itu sudah melenceng, jadi tidak kami pertimbangkan lagi. Majelis hakim menilai surat dakwaan JPU syah dan sesuai dengan peraturan perundangan serta hukum yang berlalu. Karena itu majelis memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan. Mengenai biaya perkara hingga putusan sidang ditanggung terdakwa,” cetus Teguh.
JAKARTA—Harapan Wali Kota Manado Jimmy Rimba Rogi yang jadi terdakwa dalam kasus penyimpangan dana APBD TA 2006/2007 untuk 'bebas' dari jeratan
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang