Hakim Tolak Eksepsi Luthfi Hasan
Senin, 15 Juli 2013 – 12:40 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Luthfi Hasan
JAKARTA - Eksepsi bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, terdakwa dugaan suap pengurusan impor sapi dan pencucian uang, ditolak Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Karenanya, Hakim menegaskan, dalil keberatan tim penasehat hukum tidak termasuk dalam materi eksepsi dan tidak dapat diterima. Persidangan akan dilanjutkan Senin (22/7) pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi. (boy/jpnn)
Majelis Hakim menepis eksepsi Luthfi yang menyatakan Pengadilan Tipikor tidak berhak mengadili perkara korupsi. Hakim Ketua Gusrizal Lubis, menyatakan, keberadaan Pengadilan Tipikor sudah sesuai aturan perundang-undangan. Ia menyatakan, Pengadilan Tipikor yang dibentuk di setiap Pengadilan Negeri di tingkat provinsi bisa mengadili perkara rasuah.
"Pengadilan tindak pidana korupsi adalah satu-satunya pengadilan yang berhak memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi, serta tindak pidana pencucian uang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua Gusrizal, membacakan putusan sela pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (15/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Eksepsi bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, terdakwa dugaan suap pengurusan impor sapi dan pencucian uang,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Surat BKN Terbit soal NIP CPNS dan PPPK 2024, Nasib R2-R3 Tak Lulus Gambling, Demo Besar Pecah
- Calon PPPK 2024 Minta Pengangkatan April 2025, Ini Respons Pak Wardihan
- Ramai Polemik Pengangkatan, Kapan Jadwal Tes PPPK Tahap 2?
- Kampanye Mudik Ramah Anak, Perempuan Bangsa Dapat Apresiasi
- SE Terbaru BKN, Seluruh CPNS dan Calon PPPK 2024 Harus Tahu, Penting
- Presiden Prabowo Panggil Menko Airlangga ke Istana, Bahas Perkembangan Ekonomi Nasional