Hakim Tolak Eksepsi Mantan Bupati Natuna
Senin, 30 November 2009 – 15:36 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Mantan Bupati Natuna
Majelis berpendapat dakwaan yang disusun JPU sudah tepat. Karenanya, JPU dapat dapat melanjutkan pemeriksaan atas Hamid Rizal maupun Daeng Rusnadi pada persidangan selanjutnya.
Menanggapi putusan tersebut, Hamid yang ditemui usai persidangan mengaku tidak menduga sebelumnya. "Ini di luar dugaan saya," ujarnya.
Namun demikian Hamid tetap siap menjalani proses persidangan selanjutnya. "Karena sudah diputuskan, ya kita jalani saja," sambungnya.
Hanya saja Hamid tetap tidak bisa menyembunyikan rasa kecewanya. Hamid menegaskan bahwa dirinya hanya menjadi korban. Alasannya, sudah ada kewenangan soal keuangan dengan almarhum Izhar Sani yang waktu itu menjadi wakilnya. "Saya merasa jadi korban karena ini kewenangan wakil bupati). Tetapi karena wakilnya sudah almarhum, ya akhirnya saya yang menjalani," tukasnya.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan mantan Bupati Natuna Hamid Rizal, yang
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional