Hakim Tolak Eksepsi Mantan Bupati Natuna
Senin, 30 November 2009 – 15:36 WIB
Majelis berpendapat dakwaan yang disusun JPU sudah tepat. Karenanya, JPU dapat dapat melanjutkan pemeriksaan atas Hamid Rizal maupun Daeng Rusnadi pada persidangan selanjutnya.
Menanggapi putusan tersebut, Hamid yang ditemui usai persidangan mengaku tidak menduga sebelumnya. "Ini di luar dugaan saya," ujarnya.
Namun demikian Hamid tetap siap menjalani proses persidangan selanjutnya. "Karena sudah diputuskan, ya kita jalani saja," sambungnya.
Hanya saja Hamid tetap tidak bisa menyembunyikan rasa kecewanya. Hamid menegaskan bahwa dirinya hanya menjadi korban. Alasannya, sudah ada kewenangan soal keuangan dengan almarhum Izhar Sani yang waktu itu menjadi wakilnya. "Saya merasa jadi korban karena ini kewenangan wakil bupati). Tetapi karena wakilnya sudah almarhum, ya akhirnya saya yang menjalani," tukasnya.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan mantan Bupati Natuna Hamid Rizal, yang
BERITA TERKAIT
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU