Hakim Tolak Eksepsi Nazar
Rabu, 21 Desember 2011 – 12:37 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dipimpin Hakim Ketua Darmawati Ningsih menolak semua nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa kasus suap wisma atlet Muhammad Nazaruddin. Majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses persidangan dengan pemeriksaan saksi.
"Dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formal dan materil sebagaimana diatur dalam pasal 143 KUHAP," kata Darmawati, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Rabu (21/12).
Baca Juga:
Menurut hakim, nota keberatan terdakwa dan kuasa hukum tidak dapat diterima. Hakim juga menilai, sudah dapat dijadikan dasar untuk pemeriksaan perkara. Terkait keberatan terdakwa yang menyebut dakwaan JPU tidak cermat karena tidak menjelaskan perbuatan terdakwa sebagai penerima hadiah, juga dinilai majelis sudah memasuki pokok perkara.
"Hal itu sudah masuk pokok perkara karena sudah memasuki peran-peran terdakwa. Nantinya akan dibuktikan dalam persidangan selanjutnya," ujar Darnawati.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dipimpin Hakim Ketua Darmawati Ningsih menolak semua nota keberatan (eksepsi)
BERITA TERKAIT
- YES Gen Competition 2025 Ajak Generasi Muda Indonesia Berinovasi Tangani Permasalahan Lingkungan
- Gilang Juragan 99 Siap All Out jadi Sekjen Dewan Koperasi Indonesia
- Peresmian Kuil Hindu, Kemenhut Meminjamkan 2 Gajah Buat Acara Penyucian
- Polda Sulsel Siap Tindak Oknum yang Mengaveling Tanah di Hutan Mangrove
- Kajian Dominus Litis, Mahasiswa dan Pakar Hukum Nilai Berpotensi Terjadi Abuse of Power
- Mendes PDT Soroti Kasus Pemerasan Kades oleh Oknum LSM & Wartawan Gadungan