Hakim Tolak Eksepsi Nazar
Rabu, 21 Desember 2011 – 12:37 WIB

Terdakwa kasus suap wisma atlet Nazaruddin kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (21/12). Nazaruddin menjalani sidang dengan agenda mendengarkan putusan sela Majelis Hakim Tipikor. Foto : Arundono/JPNN
Kemudian, terkait alasan tidak adanya keterangan terdakwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kata Darnawati, juga tidak dapat diterima.
"Karena terdakwa dalam BAP penyidik telah memberikan keterangan sebagai tersangka, meskipun awalnya terdakwa tidak memberikan keterangan karena tertekan. Namun akhirnya memberikan keterangan," ujarnya.
Mendengar putusan hakim, Nazaruddin hanya meminta supaya JPU dalam sidang selanjutnya bisa menghadirkan bukti suap yang dituduhkan jaksa sebagai barang bukti. Ia juga meminta KPK menjelaskan BAP penggeledahan."Saya minta penuntut umum bisa menghadirkan bukti," kata Nazar.
Sementara itu, sebelum sidang ditutup dan dilanjutkan, tim kuasa hukum Nazaruddin sempat menginterupsi. "Kami meminta supaya Yulianis dan penyidik KPK yang memeriksa kliennya, agar dapat dijadikan saksi," kata Elza Syarif, salah satu kuasa hukum Nazar.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dipimpin Hakim Ketua Darmawati Ningsih menolak semua nota keberatan (eksepsi)
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025