Hakim Tolak Eksepsi Nazar
Rabu, 21 Desember 2011 – 12:37 WIB
Kemudian, terkait alasan tidak adanya keterangan terdakwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kata Darnawati, juga tidak dapat diterima.
"Karena terdakwa dalam BAP penyidik telah memberikan keterangan sebagai tersangka, meskipun awalnya terdakwa tidak memberikan keterangan karena tertekan. Namun akhirnya memberikan keterangan," ujarnya.
Mendengar putusan hakim, Nazaruddin hanya meminta supaya JPU dalam sidang selanjutnya bisa menghadirkan bukti suap yang dituduhkan jaksa sebagai barang bukti. Ia juga meminta KPK menjelaskan BAP penggeledahan."Saya minta penuntut umum bisa menghadirkan bukti," kata Nazar.
Sementara itu, sebelum sidang ditutup dan dilanjutkan, tim kuasa hukum Nazaruddin sempat menginterupsi. "Kami meminta supaya Yulianis dan penyidik KPK yang memeriksa kliennya, agar dapat dijadikan saksi," kata Elza Syarif, salah satu kuasa hukum Nazar.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dipimpin Hakim Ketua Darmawati Ningsih menolak semua nota keberatan (eksepsi)
BERITA TERKAIT
- Solidaritas Pangan Dunia: Program ‘Grain from Ukraine’ Membantu Negara Terdampak Krisis
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani, Budi Harjanto: Penyemangat bagi Kami
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Dipercaya Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis
- Bulog Makassar Memastikan Stok Beras Aman Untuk 14 Bulan ke Depan