Hakim Tolak Eksepsi Nazar
Rabu, 21 Desember 2011 – 12:37 WIB

Terdakwa kasus suap wisma atlet Nazaruddin kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (21/12). Nazaruddin menjalani sidang dengan agenda mendengarkan putusan sela Majelis Hakim Tipikor. Foto : Arundono/JPNN
Sidang kasus suap wisma atlet atas terdakwa Nazaruddin, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi akan kembali dilanjutkan 4 Januari 2012 mendatang. (fir/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dipimpin Hakim Ketua Darmawati Ningsih menolak semua nota keberatan (eksepsi)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025