Hakim Tolak Eksepsi, Nurhayati Tetap Diadili

Hakim Tolak Eksepsi, Nurhayati Tetap Diadili
Hakim Tolak Eksepsi, Nurhayati Tetap Diadili
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi yang diajukan Wa Ode Nurhayati. Dengan demikian, terdakwa perkara suap pembahasan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di Badan Anggaran (Banggar) DPR itu akan tetap diadili.

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (3/7), majelis hakim yang diketuai Suhartoyo menyatakan bahwa  surat dakwaan sudah dibuat sesuai ketentuan. Sementara keberatan yang diajukan Nurhayati maupun tim penasihat hukumnya, dinilai majelis sudah memasuki pokok perkara.

"Mengadili, menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diperima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan di persidangan. Menyatakan surat dakwaan dapat dijadikan dasar pemeriksaan di persidangan," kata Suhartoyo.

Namun Nurhayati justru mengaku senang dengan putusan majelis. Ia berharap proses persidangan akan membuka pihak yang sebenarnya harus bertanggung jawab.

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi yang diajukan Wa Ode Nurhayati. Dengan demikian, terdakwa perkara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News