Hakim Tolak Eksepsi, Nurhayati Tetap Diadili
Selasa, 03 Juli 2012 – 15:01 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi yang diajukan Wa Ode Nurhayati. Dengan demikian, terdakwa perkara suap pembahasan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di Badan Anggaran (Banggar) DPR itu akan tetap diadili. Namun Nurhayati justru mengaku senang dengan putusan majelis. Ia berharap proses persidangan akan membuka pihak yang sebenarnya harus bertanggung jawab.
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (3/7), majelis hakim yang diketuai Suhartoyo menyatakan bahwa surat dakwaan sudah dibuat sesuai ketentuan. Sementara keberatan yang diajukan Nurhayati maupun tim penasihat hukumnya, dinilai majelis sudah memasuki pokok perkara.
"Mengadili, menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diperima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan di persidangan. Menyatakan surat dakwaan dapat dijadikan dasar pemeriksaan di persidangan," kata Suhartoyo.
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi yang diajukan Wa Ode Nurhayati. Dengan demikian, terdakwa perkara
BERITA TERKAIT
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar