Hakim Tolak Eksepsi, Nurhayati Tetap Diadili
Selasa, 03 Juli 2012 – 15:01 WIB

Hakim Tolak Eksepsi, Nurhayati Tetap Diadili
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi yang diajukan Wa Ode Nurhayati. Dengan demikian, terdakwa perkara suap pembahasan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di Badan Anggaran (Banggar) DPR itu akan tetap diadili. Namun Nurhayati justru mengaku senang dengan putusan majelis. Ia berharap proses persidangan akan membuka pihak yang sebenarnya harus bertanggung jawab.
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (3/7), majelis hakim yang diketuai Suhartoyo menyatakan bahwa surat dakwaan sudah dibuat sesuai ketentuan. Sementara keberatan yang diajukan Nurhayati maupun tim penasihat hukumnya, dinilai majelis sudah memasuki pokok perkara.
"Mengadili, menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diperima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan di persidangan. Menyatakan surat dakwaan dapat dijadikan dasar pemeriksaan di persidangan," kata Suhartoyo.
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi yang diajukan Wa Ode Nurhayati. Dengan demikian, terdakwa perkara
BERITA TERKAIT
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- BPKH Distribusikan 152,4 Juta SAR untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
- Perkumpulan Lyceum Kristen Menangkan Gugatan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Siswa Terancam Direlokasi
- 6 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut, Nomor Terakhir Bikin Geregetan
- Punya Segudang Penghargaan, Ririek Adriansyah Calon Kuat Dirut Telkom
- JATMA Aswaja Tegaskan Komitmen Bangun Ekonomi Umat dan Cinta Tanah Air