Hakim Tolak Eksepsi, Nurhayati Tetap Diadili

Hakim Tolak Eksepsi, Nurhayati Tetap Diadili
Hakim Tolak Eksepsi, Nurhayati Tetap Diadili
"Ini yang saya harap. Dengan berlanjutnya sidang, akan nampak yang tersirat. Ini akan jadi objektifitas hukum bagi publik," ucapnya.

Ditegaskannya, dirinya sebagai anggota Banggar tak memiliki kewenangan untuk memutuskan alokasi dana PPID. Namun justru keputusan rapat Banggar, bisa diubah oleh empat pimpinan Banggar.

"Artinya kalau pimpinan Banggar bisa take over (ambil alih) keputusan Banggar, itu kan artinya jelas siapa yang harusnya bertanggung jawab," ucapnya.

Seperti diketahui, Nurhayati didakwa melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Nurhayati juga dijerat KPK dengan pasal pencucian uang karena dianggap memenuhi dua alat bukti untuk disangkakan dengan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi yang diajukan Wa Ode Nurhayati. Dengan demikian, terdakwa perkara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News