Hakim Tolak Eksepsi, Nurhayati Tetap Diadili

Hakim Tolak Eksepsi, Nurhayati Tetap Diadili
Hakim Tolak Eksepsi, Nurhayati Tetap Diadili
Menurut JPU, polititi Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga menerima suap Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha yakni, Fahd El Fouz yang memberikan uang sebesar Rp5,5 miliar, Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp350 juta, serta Abram Noach Mambu senilai Rp400 juta terkait dana DPID tahun anggaran 2011. Uang itu diberikan agar Nurhayati selaku anggota banggar DPR yang mempunyai kewenangan membahas anggaran, meloloskan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah dan Minahasa sebagai daerah penerima dana DPID tahun anggaran 2011.

Namun dalam eksepsinya Nurhayati membantah semua dakwaan yang didakwakan JPU kepadanya. Nurhayati menuding dakwaan JPU KPK bukan berdasar fakta tetapi hanya berdasar pada keterangan pengusaha Haris Surahman.(ara/jpnn)

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi yang diajukan Wa Ode Nurhayati. Dengan demikian, terdakwa perkara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News