Hakim Tolak Eksepsi Suryadi Sentosa

Skandal Pembangunan Pasar Sentra Supiori

Hakim Tolak Eksepsi Suryadi Sentosa
Hakim Tolak Eksepsi Suryadi Sentosa
JAKARTA- Majelis Hakim PN Tipikor yang diketuai Nani Sumaryadi SH menolak eksepsi Suryadi Sentosa, terdakwa dalam kasus korupsi pelaksanaan beberapa proyek pasar sentral di Kabupaten Supiori, Papua.

"Eksespi tim penasihat hukum terdakwa sudah masuk pokok perkara dan ditolak. Karena itu perlu diuji kebenarannya dalam pemeriksaan saksi-saksi," kata Nani saat membacakan putusan sela dalam persidangan Suryadi di PN Tipikor, Senin (22/11).

Majelis hakim pun memerintahkan JPU KPK menyiapkan saksi-saksi yang akan diperiksa dalam persidangan selanjutnya pada Senin (7/12).

Untuk diketahui, Suryadi didakwa menggunakan dana APBD Kabupaten Supiori tahun anggaran 2006-2008. Suryadi yang merupakan komisaris utama dan pemegang saham PT Multi Makmur Jaya Abadi (PT MMJA), didakwa telah memperkaya diri sendiri sebanya Rp23,8 miliar, Bupati Supiori Jules Fitzgerald Warikar Rp12,7 miliar, dan saksi  Misbahudin Rp3,8 miliar. Akibat perbuatan tersebut, Suryadi disebut telah merugikan negara sebesar Rp36,6 miliar.

JAKARTA- Majelis Hakim PN Tipikor yang diketuai Nani Sumaryadi SH menolak eksepsi Suryadi Sentosa, terdakwa dalam kasus korupsi pelaksanaan beberapa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News