Hakim Tolak Eksepsi Suryadi Sentosa
Skandal Pembangunan Pasar Sentra Supiori
Senin, 23 November 2009 – 11:36 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Suryadi Sentosa
JAKARTA- Majelis Hakim PN Tipikor yang diketuai Nani Sumaryadi SH menolak eksepsi Suryadi Sentosa, terdakwa dalam kasus korupsi pelaksanaan beberapa proyek pasar sentral di Kabupaten Supiori, Papua.
"Eksespi tim penasihat hukum terdakwa sudah masuk pokok perkara dan ditolak. Karena itu perlu diuji kebenarannya dalam pemeriksaan saksi-saksi," kata Nani saat membacakan putusan sela dalam persidangan Suryadi di PN Tipikor, Senin (22/11).
Baca Juga:
Majelis hakim pun memerintahkan JPU KPK menyiapkan saksi-saksi yang akan diperiksa dalam persidangan selanjutnya pada Senin (7/12).
Untuk diketahui, Suryadi didakwa menggunakan dana APBD Kabupaten Supiori tahun anggaran 2006-2008. Suryadi yang merupakan komisaris utama dan pemegang saham PT Multi Makmur Jaya Abadi (PT MMJA), didakwa telah memperkaya diri sendiri sebanya Rp23,8 miliar, Bupati Supiori Jules Fitzgerald Warikar Rp12,7 miliar, dan saksi Misbahudin Rp3,8 miliar. Akibat perbuatan tersebut, Suryadi disebut telah merugikan negara sebesar Rp36,6 miliar.
JAKARTA- Majelis Hakim PN Tipikor yang diketuai Nani Sumaryadi SH menolak eksepsi Suryadi Sentosa, terdakwa dalam kasus korupsi pelaksanaan beberapa
BERITA TERKAIT
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Raih Cum Laude dan Menjadi Wisudawan Terbaik FISIP UI
- BPKH Temui Pengurus PBNU, Minta Dukungan Terkait Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji
- Sambut Ramadan, Ketum Kadin DKI Diana Dewi Ziarah ke Makam Orang Tua
- Sumpah Advokat Razman Arif Dibekukan, Chandra Sampaikan Pendapat Hukum
- Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Muncul Jabatan Tampungan, BKN Angkat Suara
- Wamentrans Viva Yoga Mengajak Alumni Cipayung Plus Berkolaborasi Membangun Bangsa