Hakim Tolak Eksepsi Suryadi Sentosa
Skandal Pembangunan Pasar Sentra Supiori
Senin, 23 November 2009 – 11:36 WIB
JAKARTA- Majelis Hakim PN Tipikor yang diketuai Nani Sumaryadi SH menolak eksepsi Suryadi Sentosa, terdakwa dalam kasus korupsi pelaksanaan beberapa proyek pasar sentral di Kabupaten Supiori, Papua.
"Eksespi tim penasihat hukum terdakwa sudah masuk pokok perkara dan ditolak. Karena itu perlu diuji kebenarannya dalam pemeriksaan saksi-saksi," kata Nani saat membacakan putusan sela dalam persidangan Suryadi di PN Tipikor, Senin (22/11).
Baca Juga:
Majelis hakim pun memerintahkan JPU KPK menyiapkan saksi-saksi yang akan diperiksa dalam persidangan selanjutnya pada Senin (7/12).
Untuk diketahui, Suryadi didakwa menggunakan dana APBD Kabupaten Supiori tahun anggaran 2006-2008. Suryadi yang merupakan komisaris utama dan pemegang saham PT Multi Makmur Jaya Abadi (PT MMJA), didakwa telah memperkaya diri sendiri sebanya Rp23,8 miliar, Bupati Supiori Jules Fitzgerald Warikar Rp12,7 miliar, dan saksi Misbahudin Rp3,8 miliar. Akibat perbuatan tersebut, Suryadi disebut telah merugikan negara sebesar Rp36,6 miliar.
JAKARTA- Majelis Hakim PN Tipikor yang diketuai Nani Sumaryadi SH menolak eksepsi Suryadi Sentosa, terdakwa dalam kasus korupsi pelaksanaan beberapa
BERITA TERKAIT
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang
- Penyidik Temukan Ratusan Amplop di Rumah Istri Muda Kadisnakertrans Sumsel, Jumlahnya Capai Sebegini