Hakim Tolak Eksepsi Suryadi Sentosa
Skandal Pembangunan Pasar Sentra Supiori
Senin, 23 November 2009 – 11:36 WIB
JAKARTA- Majelis Hakim PN Tipikor yang diketuai Nani Sumaryadi SH menolak eksepsi Suryadi Sentosa, terdakwa dalam kasus korupsi pelaksanaan beberapa proyek pasar sentral di Kabupaten Supiori, Papua.
"Eksespi tim penasihat hukum terdakwa sudah masuk pokok perkara dan ditolak. Karena itu perlu diuji kebenarannya dalam pemeriksaan saksi-saksi," kata Nani saat membacakan putusan sela dalam persidangan Suryadi di PN Tipikor, Senin (22/11).
Baca Juga:
Majelis hakim pun memerintahkan JPU KPK menyiapkan saksi-saksi yang akan diperiksa dalam persidangan selanjutnya pada Senin (7/12).
Untuk diketahui, Suryadi didakwa menggunakan dana APBD Kabupaten Supiori tahun anggaran 2006-2008. Suryadi yang merupakan komisaris utama dan pemegang saham PT Multi Makmur Jaya Abadi (PT MMJA), didakwa telah memperkaya diri sendiri sebanya Rp23,8 miliar, Bupati Supiori Jules Fitzgerald Warikar Rp12,7 miliar, dan saksi Misbahudin Rp3,8 miliar. Akibat perbuatan tersebut, Suryadi disebut telah merugikan negara sebesar Rp36,6 miliar.
JAKARTA- Majelis Hakim PN Tipikor yang diketuai Nani Sumaryadi SH menolak eksepsi Suryadi Sentosa, terdakwa dalam kasus korupsi pelaksanaan beberapa
BERITA TERKAIT
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani