Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Pidana Pemilu 2024
Kamis, 14 Maret 2024 – 22:20 WIB

Sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi kasus dugaan pemalsuan data pemilih oleh tujuh anggota nonaktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya).
Mereka didakwa melanggar Pasal 544 atau Pasal 545 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan terdakwa kasus pidana Pemilu 2024.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi
- Rommy Minta Pengurus Partai Tobat, Wasekjen PPP Bereaksi Begini
- Hadiri HUT ke-60 Golkar, Bamsoet Apresiasi Prabowo Dukung Perubahan Sistem Demokrasi
- Mardiono: Kader PPP Menyalahkan Kekurangan Logistik Pas Kalah Pemilu 2024
- Dua Anggota DPR RI Menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ada Apa?
- Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, MUI Keluarkan 3 Seruan Penting