Hakim Tolak Gugatan Citizen Lawsuit terhadap PLN
Anggap Byarpet di Luar Kesengajaan
Kamis, 02 September 2010 – 04:04 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan advokat David Tobang terhadap pemadaman listrik di Jakarta pada 7 Oktober-24 November 2009. Majelis hakim menilai pemadaman tersebut terjadi di luar kesengajaan dan bukan tanggung jawab PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Nani Indrawati ketika membacakan putusan di PN Jakarta Pusat kemarin (1/9). Menurut Nani, pemadaman yang terjadi saat itu merupakan overmacht alias keadaan memaksa yang berada di luar kesengajaan.
Baca Juga:
Sebelumnya, David mengajukan gugatan warga negara atau citizen lawsuit kepada PN Jakarta Pusat terhadap presiden, menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM), serta PT PLN. David beralasan bahwa dia merasa dirugikan atas pemadaman listrik di Jakarta pada 7 Oktober-24 November 2009. Saat itu pemadaman terjadi akibat kebakaran di gardu tegangan ekstratinggi di Cawang.
David mendasarkan gugatannya pada pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009. Pasal itu menyebutkan bahwa konsumen listrik bisa mendapat ganti rugi bila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan atau kelalaian pengoperasian oleh PLN. Sebab, adalah hak konsumen untuk mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik (butir b ayat 1).
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan advokat David Tobang terhadap pemadaman listrik di Jakarta pada 7 Oktober-24
BERITA TERKAIT
- Menteri Impas Ungkap Pertimbangan Memulangkan Hambali dari Penjara Militer AS
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- Sejumlah Alasan Pagar Laut di Tangerang Tidak Ada Hubungannya dengan Jokowi
- UI Didorong Membentuk Konsorsium Pendidikan Tinggi Ekraf
- Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Soroti Rekomendasi Bawaslu terkait Pilkada Madina
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?