Hakim Tolak Gugatan Citizen Lawsuit terhadap PLN

Anggap Byarpet di Luar Kesengajaan

Hakim Tolak Gugatan Citizen Lawsuit terhadap PLN
Hakim Tolak Gugatan Citizen Lawsuit terhadap PLN
Menurut David, kebakaran gardu tersebut adalah bentuk kelalaian PLN. Karena itu, perusahaan setrum itu wajib memberikan ganti rugi kepada konsumen.

Sementara dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai gugatan David tidak dilandasi bukti yang kuat. David dinilai tidak mampu membuktikan bahwa kebakaran gardu Cawang akibat keteledoran. Di sisi lain, PLN bisa menjelaskan bahwa kebakaran tersebut di luar kemampuan mereka.

 

Alasannya, perawatan rutin telah dilakukan. Daya di gardu tersebut juga tidak berlebih. "Penggugat tak mampu membuktikan bahwa (pemadaman) itu adalah human error atau kesengajaan," kata hakim anggota Suwidyo.

Karena itu, kata Suwidyo, penggugat tidak dapat membuktikan bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam pemadaman listrik. Dengan demikian, gugatan terkait permintaan ganti rugi juga ditolak majelis hakim.

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan advokat David Tobang terhadap pemadaman listrik di Jakarta pada 7 Oktober-24

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News