Hakim Tolak Gugatan Citizen Lawsuit terhadap PLN
Anggap Byarpet di Luar Kesengajaan
Kamis, 02 September 2010 – 04:04 WIB
Menurut David, kebakaran gardu tersebut adalah bentuk kelalaian PLN. Karena itu, perusahaan setrum itu wajib memberikan ganti rugi kepada konsumen.
Baca Juga:
Sementara dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai gugatan David tidak dilandasi bukti yang kuat. David dinilai tidak mampu membuktikan bahwa kebakaran gardu Cawang akibat keteledoran. Di sisi lain, PLN bisa menjelaskan bahwa kebakaran tersebut di luar kemampuan mereka.
Alasannya, perawatan rutin telah dilakukan. Daya di gardu tersebut juga tidak berlebih. "Penggugat tak mampu membuktikan bahwa (pemadaman) itu adalah human error atau kesengajaan," kata hakim anggota Suwidyo.
Karena itu, kata Suwidyo, penggugat tidak dapat membuktikan bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam pemadaman listrik. Dengan demikian, gugatan terkait permintaan ganti rugi juga ditolak majelis hakim.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan advokat David Tobang terhadap pemadaman listrik di Jakarta pada 7 Oktober-24
BERITA TERKAIT
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat