Hakim Tolak Gugatan Citizen Lawsuit terhadap PLN
Anggap Byarpet di Luar Kesengajaan
Kamis, 02 September 2010 – 04:04 WIB
David tidak terima atas putusan itu dan bakal mengajukan banding. Advokat bertubuh subur ini menyatakan heran atas pertimbangan hakim. Menurut dia, tidak ada ketentuan overmacht dalam UU Ketenagalistrikan. Majelis hakim, kata David, justru tidak menyinggung sama sekali hak konsumen dalam UU tersebut.
"Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan pasal itu. Justru mengatakan bahwa itu overmacht. Padahal, UU ketenagalistrikan tidak mengenal ketentuan overmacht," katanya setelah sidang. (aga/dwi)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan advokat David Tobang terhadap pemadaman listrik di Jakarta pada 7 Oktober-24
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Kecam Israel Lakukan Genosida di Levant, Desak PBB Bertindak
- Menteri Kabinet Prabowo Bakal Ditatar di Akademi Militer
- APF BPJS Ketenagakerjaan Resmi Dibuka, Belasan Pewarta Berprestasi Siap Ambil Bagian
- Nilai IKIP Provinsi Kaltim Masuk 3 Besar Nasional
- Demo KemenPAN-RB, Ratusan Dosen & Tendik PTNB Minta Dialihkan ke PNS, PPPK Matikan Karier
- Nucleopad, Solusi Cepat untuk Deteksi Penyakit Infeksi