Hakim Tolak Gugatan Citizen Lawsuit terhadap PLN

Anggap Byarpet di Luar Kesengajaan

Hakim Tolak Gugatan Citizen Lawsuit terhadap PLN
Hakim Tolak Gugatan Citizen Lawsuit terhadap PLN
David  tidak terima atas putusan itu dan bakal mengajukan banding. Advokat bertubuh subur ini menyatakan heran atas pertimbangan hakim. Menurut dia, tidak ada ketentuan overmacht dalam UU Ketenagalistrikan. Majelis hakim, kata David, justru tidak menyinggung sama sekali hak konsumen dalam UU tersebut.

"Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan pasal itu. Justru mengatakan bahwa itu overmacht. Padahal, UU ketenagalistrikan tidak mengenal ketentuan overmacht," katanya setelah sidang. (aga/dwi)


JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan advokat David Tobang terhadap pemadaman listrik di Jakarta pada 7 Oktober-24


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News