Hakim Tolak Gugatan Citizen Lawsuit terhadap PLN
Anggap Byarpet di Luar Kesengajaan
Kamis, 02 September 2010 – 04:04 WIB

Hakim Tolak Gugatan Citizen Lawsuit terhadap PLN
David tidak terima atas putusan itu dan bakal mengajukan banding. Advokat bertubuh subur ini menyatakan heran atas pertimbangan hakim. Menurut dia, tidak ada ketentuan overmacht dalam UU Ketenagalistrikan. Majelis hakim, kata David, justru tidak menyinggung sama sekali hak konsumen dalam UU tersebut.
"Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan pasal itu. Justru mengatakan bahwa itu overmacht. Padahal, UU ketenagalistrikan tidak mengenal ketentuan overmacht," katanya setelah sidang. (aga/dwi)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan advokat David Tobang terhadap pemadaman listrik di Jakarta pada 7 Oktober-24
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin