Hakim Tolak Gugatan Pidato 'Pribumi', Begini Reaksi Anies

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat suara terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan perdata terkait pidato 'pribumi'.
"Saya sudah terima dan sudah dengar beritanya. Kami hormati putusan saja, karena saya juga gak pernah mengganggap bahwa itu sebagai sesuatu yang (mengelompokkan)," kata Anies di Balai Kota DKI.
Mengenai putusan itu, mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini enggan menunjukkan sikapnya. Dia menanggapi dengan santai putusan tersebut.
"Buat saya putusan apa pun, alhamdulilah. Kami hormati putusan hakim," imbuhnya.
Majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat menolak gugatan perdata dari Tim Advokasi Antidiskriminasi Ras dan Etnis (Taktis).
Menurut ketua majelis hakim Tafsir Sembiring, pidato Anies dalam acara pelantikannya yang mencantumkan kata 'pribumi' bukan termasuk ranah perdata umum.
"Menimbang gugatan bukan perdata, maka tidak bisa diterima. Maka eksepsi tergugat dapat dikabulkan," kata Tafsir Sembiring saat membacakan amar putusan. (tan/jpnn)
Anies Baswedan pernah digugat karena mengucapkan kata pribumi dalam acara pelantikannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol, Lalu Dukung Anies, Pengamat Ungkap Indikasinya
- Pram-Rano Buka Kemungkinan Lanjutkan Pembangunan ITF Sunter yang Digagas Anies
- Tahun ke-12, Nara Kreatif Meluluskan 778 Siswa, Anies Baswedan Beri Pesan Khusus
- Sampit Bantul
- Kedekatan Anies-Ahok Simbol Perlawanan ke Pemerintah hingga Sinyal Oposisi
- Yakin Pram-Rano Menang Satu Putaran, Anies Baswedan: Lihat Data KPU