Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Laskar FPI, Begini Reaksi Rudy Marjono

"Pada prinsipnya kami menghormati putusan pengadilan yang memang ada persoalan terkait kata segera. Jadi dalam KUHP itu tidak diatur kata segera itu kapan batasanya. Jadi, tidak diatur seperti yang lain seperti SPDP dan sebagainya itu dibatasi tujuh hari harus segera disampaikan. Tetapi untuk masalah penyiataan ini kata segara belum ada batasan," kata Rudy saat ditemui usai persidangan.
Oleh karena itu, Rudy mengungkapkan, pihaknya akan melakukan judicial review ke Makamah Konstitusi (MK) untuk mendapatkan penjelasan terkait kata segera dalam proses penyitaan barang bukti.
"Jadi alangkah baiknya hal itu akan kita (kuasa hukum keluarga Khadavi) uji lewat JC untuk menegaskan segera itu kapan batasanya. Karena bisa jadi disita hari ini, baru disampaikan dua bulan atau satu bulan kemudian kan tidak jelas kata segera. Kedua, jelas di sini apa yang mereka ajukan izin sita itu (diproses) setelah kita ajukan praperadilan ini," katanya.
"Kemudian terkait dengan masalah barang bukti, menurut putusan hakim ini tetap dalam kuasa pihak penyidik sebagai bukti pokok perkara," katanya.
Faktanya, lanjutnya, Khadavi sudah meninggal dunia, sehingga seharusnya dihentikan secara hukum penyidikanya.
"Karena dihentikan maka secara hukum seharusnya barang bukti ini harus dikembalikan kepada keluarga atau ahli warisnya," tambahnya.
Hanya saja, terkait rencana JR, Rudy belum bisa memastikan kapan akan diajukan ke Makamah Konstitusi.
Sebab, masih dalam tahap perencana dari seluruh kuasa hukum keluarga Khadavi. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menggelar sidang putusan terkait tidak sahnya penyitaan barang milik M Suci Khadavi Putra, Laskar FPI, Selasa (9/2)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap
- Praperadilan Ditunda, Pengacara Staf Hasto Sindir KPK
- KPK Dinilai Tak Hormati Proses Hukum Lantaran Absen di Sidang Praperadilan Kusnadi
- Ajukan Eksepsi, Hasto Sebut Daur Ulang Kasus Inkrah Ciptakan Ketidakpastian Hukum
- Praperadilan Korban Kriminalisasi Dikabulkan, Penasihat Hukum Apresiasi PN Tangerang
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi