Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said, Kuasa Hukum Kecewa
Selasa, 19 Maret 2024 – 21:36 WIB

Gugatan praperadilan crazy rich asal Surabaya Budi Said tak diterima majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (19/3/2024). Foto: Kuasa Hukum
Budi Said mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (12/2/2024). Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 27/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Dalam gugatannya, Budi Said meminta hakim menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah.
Dia juga meminta hakim memerintahkan Kejaksaan Agung membebaskannya dari tahanan.(fri/jpnn)
Gugatan praperadilan crazy rich asal Surabaya Budi Said tak diterima majelis hakim Pengadilan Negeri (Jaksel), Senin (19/3/2024). Kuasa hukum kecewa.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Brigadir Ade Kurniawan Jadi Tersangka Kasus Kematian Bayi, Kuasa Hukum Korban Ungkap Hal Ini
- Praperadilan Ditunda, Pengacara Staf Hasto Sindir KPK
- KPK Dinilai Tak Hormati Proses Hukum Lantaran Absen di Sidang Praperadilan Kusnadi
- Sengketa Tanah Rp 3,3 Miliar Mendiang Mat Solar Akhirnya Berujung Damai