Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Ninja Sawit di Langgam
jpnn.com, PELALAWAN - Residivis kasus pencurian buah sawit Yupiterman Zebua mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Langgam.
Yupiterman, yang dijuluki ‘ninja sawit’, tidak terima atas penetapannya sebagai tersangka dan menggugat proses hukum yang menjeratnya.
Kapolsek Langgam Iptu Alfredo Krisnata Kaban mengungkapkan bahwa Yupiterman ditangkap awal September lalu setelah tertangkap mencuri buah sawit di perkebunan milik PT Mitra Unggul Pusaka.
“Pelaku ini sudah berulang kali melakukan pencurian sawit. Bahkan, ia pernah divonis dua bulan penjara, tetapi tidak menjalani hukuman tersebut,” ungkap Iptu Alfredo, Jumat (1/11).
Dalam aksinya, Yupiterman tidak bertindak sendirian. Ia ditemani oleh dua rekannya yang identitasnya belum diketahui.
Ketika hendak diamankan, ketiganya kabur menggunakan mobil pikap. Yupiterman kemudian berhasil ditangkap di rumah orang tuanya, yang juga digunakan sebagai tempat penampungan buah sawit.
Namun, setelah penangkapan, Yupiterman menggugat praperadilan atas proses penetapan tersangka dirinya.
Sidang praperadilan ini dipimpin oleh hakim tunggal Elen Yolanda Sinaga yang akhirnya menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Yupiterman.
Residivis kasus pencurian buah sawit Yupiterman Zebua mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
- Polda Riau Tangkap 3.343 Penjahat Narkotika Selama Setahun, Mulai Lokal Hingga Internasional
- Siswi SMP di Riau Tewas Tertembak, Simak Pengakuan Pelaku
- Polres Pelalawan Gelar Doa Bersama Anak Yatim dan Hafiz Al-Qur’an
- Kejari Bengkalis Selamatkan Uang Negara Rp 1 Miliar dari Tersangka Korupsi di BRK
- OJK Bakal Sanksi BPR Fianka Terkait Kasus Deposit Nasabah yang Ditangani Polda Riau
- Begini Cara Polri Kawal Program Pencegahan Stunting di Pelalawan