Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Ninja Sawit di Langgam
Jumat, 01 November 2024 – 15:07 WIB

Kapolsek Langgam Iptu Alfredo bersama anak buahnya seusai menang Prapid yang diajukan oleh seorang ninja sawit Yupiterman Zebua. Foto: source for jpnn
Hakim menyatakan bahwa proses penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka telah sah secara hukum.
“Hakim menilai bahwa penyelidikan dan penyidikan sudah sesuai prosedur. Penetapan tersangka pun berdasarkan dua alat bukti yang kuat dan melalui mekanisme gelar perkara,” jelas Iptu Alfredo.
Yupiterman, yang dikenal sebagai residivis dalam kasus serupa, disebut telah berkali-kali mencuri buah sawit dengan hasil curian mencapai hingga 40 tandan dalam satu aksi.
Setelah putusan hakim, Polsek Langgam berkomitmen melanjutkan proses hukum terhadap Yupiterman.
Berkas perkara kini sedang dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan. (mcr36/jpnn)
Residivis kasus pencurian buah sawit Yupiterman Zebua mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- H-2 Lebaran, Jalan Provinsi Riau Masih Rusak Parah
- Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi bagi Pelaku Karhutla!
- Inisiasi Tanam Pohon di Dumai, Polda Riau Dapat Dukungan Tumbuh Institute
- Kapolda Riau Irjen Herry: Tidak Ada Lagi Polisi Nongkrong di Jam Dinas
- Kadis PUPR Riau Ngacir saat Ditanya Perbaikan Jalan Rusak Parah Menjelang Lebaran, Oalah
- Menanam Harapan, Menumbuhkan Kehidupan, Pesan Irjen Herry tentang Pohon dan Kepemimpinan