Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Ninja Sawit di Langgam

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Ninja Sawit di Langgam
Kapolsek Langgam Iptu Alfredo bersama anak buahnya seusai menang Prapid yang diajukan oleh seorang ninja sawit Yupiterman Zebua. Foto: source for jpnn

Hakim menyatakan bahwa proses penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka telah sah secara hukum.

“Hakim menilai bahwa penyelidikan dan penyidikan sudah sesuai prosedur. Penetapan tersangka pun berdasarkan dua alat bukti yang kuat dan melalui mekanisme gelar perkara,” jelas Iptu Alfredo.

Yupiterman, yang dikenal sebagai residivis dalam kasus serupa, disebut telah berkali-kali mencuri buah sawit dengan hasil curian mencapai hingga 40 tandan dalam satu aksi.

Setelah putusan hakim, Polsek Langgam berkomitmen melanjutkan proses hukum terhadap Yupiterman.

Berkas perkara kini sedang dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan. (mcr36/jpnn)

Residivis kasus pencurian buah sawit Yupiterman Zebua mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan setelah ditetapkan sebagai tersangka.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News