Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Ninja Sawit di Langgam
Jumat, 01 November 2024 – 15:07 WIB
Hakim menyatakan bahwa proses penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka telah sah secara hukum.
“Hakim menilai bahwa penyelidikan dan penyidikan sudah sesuai prosedur. Penetapan tersangka pun berdasarkan dua alat bukti yang kuat dan melalui mekanisme gelar perkara,” jelas Iptu Alfredo.
Yupiterman, yang dikenal sebagai residivis dalam kasus serupa, disebut telah berkali-kali mencuri buah sawit dengan hasil curian mencapai hingga 40 tandan dalam satu aksi.
Setelah putusan hakim, Polsek Langgam berkomitmen melanjutkan proses hukum terhadap Yupiterman.
Berkas perkara kini sedang dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan. (mcr36/jpnn)
Residivis kasus pencurian buah sawit Yupiterman Zebua mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- PHR Berupaya Mengentaskan Kemiskinan di Rokan, Rumah Energi Gelar FGD
- Viral Sopir Disetop & Diancam Pakai Sajam di Kampar, 1 Orang Pelaku Ditangkap, 2 Buron
- Begal Sadis di Pangkalan Kerinci Akhirnya Ditangkap, Begini Kronologinya
- Ribuan Warga Antusias Hadiri Kampanye Abdul Wahid-SF. Hariyanto di Pulau Kijang
- Irjen Iqbal Perintakan Anak Buah Patroli Berskala Besar untuk Menekan Angka Kejahatan
- Cekcok Soal Uang Patungan Beli Sabu-Sabu, SBD Bacok 2 Rekannya, 1 Orang Tangannya Nyaris Putus