Hakim Tolak Gugatan Praperadilan RJ Lino dengan Alasan Ini

jpnn.com - JAKARTA - Hakim tunggal praperadilan perkara penetapan tersangka mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino, menolak dalil Lino soal tidak ada unsur kerugian negara dalam dugaan korupsi pengadaan quay container crane 2010 di Pelindo II.
Hakim Udijati mengatakan, perhitungan keuangan negara adalah unsur dalam tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tidak terpenuhinya unsur tersebut, tidak terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka," tegas Udijati saat membacakan amar putusan praperadilan yang diajukan Lino, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1).
Menurut Udjiati, kerugian keuangan negara merupakan pokok perkara kasus tersebut.
Karenanya, ia menegaskan, dalil permohonan tidak beralasan dan tak dapat diterima. "Itu adalah perkara pokok dan bukan diuji di sidang praperadilan," kata Udijati.
Udjiati juga menolak petitum untuk memerintahkan KPK merehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum RJ Lino sesuai harkat dan martabatnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Hakim tunggal praperadilan perkara penetapan tersangka mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino, menolak dalil Lino soal tidak ada unsur kerugian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI