Hakim Tolak Gugatan Praperadilan RJ Lino dengan Alasan Ini
jpnn.com - JAKARTA - Hakim tunggal praperadilan perkara penetapan tersangka mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino, menolak dalil Lino soal tidak ada unsur kerugian negara dalam dugaan korupsi pengadaan quay container crane 2010 di Pelindo II.
Hakim Udijati mengatakan, perhitungan keuangan negara adalah unsur dalam tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tidak terpenuhinya unsur tersebut, tidak terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka," tegas Udijati saat membacakan amar putusan praperadilan yang diajukan Lino, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1).
Menurut Udjiati, kerugian keuangan negara merupakan pokok perkara kasus tersebut.
Karenanya, ia menegaskan, dalil permohonan tidak beralasan dan tak dapat diterima. "Itu adalah perkara pokok dan bukan diuji di sidang praperadilan," kata Udijati.
Udjiati juga menolak petitum untuk memerintahkan KPK merehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum RJ Lino sesuai harkat dan martabatnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Hakim tunggal praperadilan perkara penetapan tersangka mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino, menolak dalil Lino soal tidak ada unsur kerugian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran