Hakim Tolak Gugatan Praperadilan RJ Lino dengan Alasan Ini
jpnn.com - JAKARTA - Hakim tunggal praperadilan perkara penetapan tersangka mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino, menolak dalil Lino soal tidak ada unsur kerugian negara dalam dugaan korupsi pengadaan quay container crane 2010 di Pelindo II.
Hakim Udijati mengatakan, perhitungan keuangan negara adalah unsur dalam tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tidak terpenuhinya unsur tersebut, tidak terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka," tegas Udijati saat membacakan amar putusan praperadilan yang diajukan Lino, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1).
Menurut Udjiati, kerugian keuangan negara merupakan pokok perkara kasus tersebut.
Karenanya, ia menegaskan, dalil permohonan tidak beralasan dan tak dapat diterima. "Itu adalah perkara pokok dan bukan diuji di sidang praperadilan," kata Udijati.
Udjiati juga menolak petitum untuk memerintahkan KPK merehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum RJ Lino sesuai harkat dan martabatnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Hakim tunggal praperadilan perkara penetapan tersangka mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino, menolak dalil Lino soal tidak ada unsur kerugian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Dukung Penuh Pengamanan Pilkada di Puncak, Tim Asistensi Operasi Damai Cartenz 2024 Turun Gunung
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Melantik Pengurus TP PKK Pusat 2024-2029, Mendagri Imbau Wujudkan Program Astacita
- KSAD Jenderal Maruli Periksa Kesiapan Operasional Satuan Angkutan Air TNI AD
- Farhan – Erwin Kecewa Jalannya Debat Pilwalkot Bandung Ada Provokasi