Hakim Tolak Gugatan Romli
Tetap Ditahan dalam Kasus Sisminbakum
Sabtu, 20 Desember 2008 – 07:19 WIB
JAKARTA - Kandas sudah upaya Romli Atmasasmita yang mempersoalkan penahanan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM. Pengadilan Negeri Jakata Selatan menolak permohonan Romli dalam gugatan praperadilan terhadap pemerintah c.q. jaksa agung. ''Itu diketahui berdasar bukti pencarian data perlintasan orang di tempat pemeriksaan imigrasi Bandara Soekarno-Hatta,'' bebernya. Dengan demikian, lanjut dia, pengadilan tidak melihat adanya penggunaan kewenangan penyidik yang tidak akuntabel maupun penyalahgunaan kekuasan.
Hakim Suharto yang memimpin sidang memutuskan menolak permohonan praperadilan dan menyatakan surat penahanan No. Print 47 f2/ fd.1/ 11/ 2008 tanggal 10 November adalah sah. ''Secara formal, tindakan termohon (jaksa agung, Red) dalam hubungan penyelidikan dan penyidikan adalah sah,'' kata Suharto, Jumat (19/12).
Baca Juga:
Alasan penahanan, menurut dia, sudah sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP. Yakni, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti. Suharto lantas menyebutkan, Romli tidak memenuhi panggilan penyidik pada 6 November dengan alasan baru tiba dari Athena, Yunani. Namun, belakangan diketahui bahwa Romli pulang dari Athena pada 4 November.
Baca Juga:
JAKARTA - Kandas sudah upaya Romli Atmasasmita yang mempersoalkan penahanan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan
BERITA TERKAIT
- Alhamdulillah, 12.000 Paket Makanan dan Selimut dari Indonesia Tiba di Gaza
- Luncurkan Fitur Misi Tanam Pohon, Blibli Ajak Belanja Sambil Wujudkan Bumi yang Lestari
- Sekjen PDIP Singgung Ide Megawati dan Kondisi Darurat DPP
- Kemeriahan Upacara Penyambutan Presiden Turki Erdogan di Istana Bogor
- KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja Terkait Dugaan Korupsi Investasi
- KPK akan Panggil Tan Paulin, Ahmad Ali, dan Japto dalam Kasus Rita Widyasari