Hakim Tolak Gugatan Romli
Tetap Ditahan dalam Kasus Sisminbakum
Sabtu, 20 Desember 2008 – 07:19 WIB
Pengadilan juga tidak melihat adanya tindakan diskriminatif yang dilakukan termohon. Sebab, kebenaran secara materiil itu masih harus dibuktikan dalam pemeriksaan yang bukan ruang lingkup praperadilan. Demikian juga, adanya konflik kepentingan yang potensial disalahgunakan termohon. ''Itu bukanlah alasan faktual yang harus dipertimbangkan. Itu bergantung kepada subjektivitas,'' urainya.
Baca Juga:
Kuasa hukum Romli, Firman Wijaya, mengatakan bahwa putusan tersebut sudah bisa diprediksikan. ''Hakim terjebak pada aspek formalitas,'' katanya setelah sidang.
Padahal, ujar dia, ada fakta conflict interest antara JAM Pidsus Marwan Effendy dan kliennya dengan mengatakan bahwa Romli merasa pintar. ''Penahanan juga tidak cukup bukti,'' sambungnya dengan nada kesal.
Marwan tidak larut dengan putusan tersebut. Menurut dia, hakim telah melihat secara jernih. ''Artinya, kami tidak merekayasa perkara. Ini murni karena hukum,'' katanya saat ditemui setelah salat Jumat di Masjid Baitul Adli, Kejagung, kemarin. Dia juga menyatakan, alasan subjektivitas tidak terdapat di dalam KUHAP.
JAKARTA - Kandas sudah upaya Romli Atmasasmita yang mempersoalkan penahanan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan
BERITA TERKAIT
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita