Hakim Tolak Gugatan Romli

Tetap Ditahan dalam Kasus Sisminbakum

Hakim Tolak Gugatan Romli
Hakim Tolak Gugatan Romli
Pengadilan juga tidak melihat adanya tindakan diskriminatif yang dilakukan termohon. Sebab, kebenaran secara materiil itu masih harus dibuktikan dalam pemeriksaan yang bukan ruang lingkup praperadilan. Demikian juga, adanya konflik kepentingan yang potensial disalahgunakan termohon. ''Itu bukanlah alasan faktual yang harus dipertimbangkan. Itu bergantung kepada subjektivitas,'' urainya.

Kuasa hukum Romli, Firman Wijaya, mengatakan bahwa putusan tersebut sudah bisa diprediksikan. ''Hakim terjebak pada aspek formalitas,'' katanya setelah sidang.

Padahal, ujar dia, ada fakta conflict interest antara JAM Pidsus Marwan Effendy dan kliennya dengan mengatakan bahwa Romli merasa pintar. ''Penahanan juga tidak cukup bukti,'' sambungnya dengan nada kesal.

Marwan tidak larut dengan putusan tersebut. Menurut dia, hakim telah melihat secara jernih. ''Artinya, kami tidak merekayasa perkara. Ini murni karena hukum,'' katanya saat ditemui setelah salat Jumat di Masjid Baitul Adli, Kejagung, kemarin. Dia juga menyatakan, alasan subjektivitas tidak terdapat di dalam KUHAP.

JAKARTA - Kandas sudah upaya Romli Atmasasmita yang mempersoalkan penahanan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News