Hakim Tolak Gugatan Romli

Tetap Ditahan dalam Kasus Sisminbakum

Hakim Tolak Gugatan Romli
Hakim Tolak Gugatan Romli
Mengenai kelanjutan penyidikan kasus korupsi biaya akses sisminbakum, Marwan mengatakan bahwa pihaknya akan menetapkan tersangka baru dalam waktu dekat. ''Pokoknya, siapa yang terlibat. Ini bertahap. Jangan curiga kenapa ini nggak (ditetapkan tersangka, Red)," kata mantan Kapusdiklat Kejagung itu yang enggan menyebut nama.

Tim penyidik juga masih melihat laporan keterangan dari tersangka Yohanes Waworuntu, Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika, yang menjadi rekanan Depkum HAM. Dalam kasus tersebut, selain Yohanes dan Romli yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kapasitas sebagai mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM, Kejagung menahan dua tersangka lain. Yaitu, Dirjen AHU nonaktif Syamsudin Manan Sinaga dan mantan Dirjen AHU Zulkarnain Yunus.

Kemarin tim penyidik yang diketuai Faried Hariyanto kembali memeriksa saksi. Kali ini giliran Bambang Rudianto Tanoesoedibjo yang menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar. ''Dia diperiksa sebagai saksi atas keterangan YW (Yohanes Waworuntu, Red),'' kata Marwan. Pemeriksaan berlangsung pukul 10.00-18.30.(fal/nw)

JAKARTA - Kandas sudah upaya Romli Atmasasmita yang mempersoalkan penahanan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News