Hakim Tolak Keberatan Adik Atut
jpnn.com - JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan tetap melanjutkan persidangan dalam kasus dugaan suap pengurusan Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Hal ini diputuskan setelah majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang dilayangkan Wawan dan penasehat hukumnya.
"Menyatakan keberatan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim, Matheus Samiaji saat membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/3).
Sebelumnya dalam eksepsi Wawan disebutkan bahwa dakwaan Jaksa KPK tidak cermat dan tidak lengkap sehingga patut ditolak. Namun, dalam pertimbangannya, hakim anggota Gosyen Butarbutar menyatakan surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah cermat dan lengkap. Apalagi, terdakwa Wawan sendiri mengaku telah mengerti isi surat dakwaan.
Menurut Gosyen, sudah jelas bahwa Wawan secara pribadi ataupun selaku Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP), telah memerintahkan stafnya mengeluarkan uang Rp 1 miliar. Uang tersebut selanjutnya hendak diberikan kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Oleh karena itu, lanjut Gosyen, keberatan tim penasehat hukum terdakwa yang mengatakan bahwa pihak yang berkepentingan dalam suap Rp 1 miliar adalah calon Bupati dan calon Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin bin Saelan, harus ditolak.
"Majelis hakim dalam hal ini sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum," kata Hakim Gosyen.
Sementara itu, terkait keberatan yang menyatakan bahwa surat dakwaan tidak cermat mengungkapkan pihak yang menyuap, dianggap majelis hakim sudah memasuki pokok perkara. Sehingga, kembali keberatan tim penasehat hukum terdakwa kembali ditolak.
JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan tetap melanjutkan persidangan dalam kasus dugaan suap pengurusan Pilkada
- KPK Imbau David Glen Oei Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus AGK
- Kemendikbudristek Bawa 72 Looks Busana pada JMFW 2025
- Respons Anggota DPD Ning Lia Setelah Mendapat Kiriman Karangan Bunga Ucapan Selamat dari Prabowo
- Diduga Setor Duit kepada Eks Gubernur Maluku Utara, Haji Robert Masuk Radar KPK
- Begini Respons Dompet Dhuafa soal Demo GMPI dan Tudingan Penyelewengan Dana ACT
- Dirjen Imigrasi Apresiasi Layanan Paspor Simpatik Spektakuler Kemenkumham Jateng