Hakim Tolak Keberatan Adik Atut

Hakim Tolak Keberatan Adik Atut
Tubagus Chaeril Wardana menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/3). Foto : Ricardo/JPNN.com

Seperti diketahui, Wawan didakwa bersama-sama dengan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menyuap eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar Rp 1 miliar melalui Susi Tur Andayani. Terkait penanganan perkara sengketa pilkada Lebak, Banten.

Uang tersebut diberikan agar Akil Mochtar selaku ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara sengketa pilkada yang diajukan oleh Amir Hamzah-Kasmin sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak periode 2013-2018.

Tetapi, uang tersebut urung diberikan karena Akil mengaku masih harus menyidangkan perkara Jawa Timur.

Hingga akhirnya, Susi ditangkap petugas KPK di rumah Amir Hamzah sedangkan tas warna berisi uang Rp 1 miliar disita petugas KPK dari rumah orang tua Susi Tur di Jalan Tebet Barat Nomor 30 Jaksel.

Atas perbuatannya, Wawan diancam pidana pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan kedua, Wawan didakwa menyuap Akil Mochtar Rp 7,5 miliar untuk memenangkan Gubernur/Wagub Banten Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno. Terkait gugatan yang diajukan Wahidin-Irna, Jazuli-Makmun dan Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata ke MK. (flo/jpnn)

 

JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan tetap melanjutkan persidangan dalam kasus dugaan suap pengurusan Pilkada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News