Hakim Tolak Keberatan Cirus Sinaga
Kamis, 30 Juni 2011 – 19:01 WIB
JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi (nota keberatan) Cirus Sinaga, jaksa yang menjadi terdakwa perkara menghalangi penyidikan dan penuntutan perkara korupsi dalam kasus Gayus Tambunan. Menurut majelis hakim yang diketuai Albertina Ho, dakwaan atas Cirus sudah sesuai dan dapat dijadikan dasar untuk pemeriksaan di persidangan selanjutnya. Selanjutnya berkas tersebut diteliti Cirus dan sejumlah rekannya seperti Fadil Regan, Eka Kurnia Sukma Sari dan Ika Syafotri Salim. Inti dari berkas penyidikan tersebut, Gayus diketahui memiliki simpanan dalam bentuk deposito sebesar USD 400 ribu di BCA dan USD 2,81 juta di Panin Bank.
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Kamis (30/6) Albertina Ho menyatakan, proses penyidikan yang dipersoalkan Cirus tetap sah adanya. “Jaksa Agung telah menerbitkan surat ijin tanggal 23 Januari 2011 tentang dugaan tindak pidana oleh jaksa untuk pemeriksaan cirus yang bersifat umum. Sehingga, proses penyidikan yang dilakukan terhadap terdakwa adalah sah,” tutur Albertina.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Cirus selaku jaksa peneliti di Kejaksaan Agung yang ditugasi mengangani perkara Gayus Tambunan bermaksud menguntungkan pengacara Haposan Hutagulung dan Gayus dengan membuat surat dakwaan tanpa mencamntumkan dakwaan kasus korupsi. Menurut Jaksa Penuntut Umum, pada 7 Oktober 2009 penyidik Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara atas nama tersangka Gayus Halomoan Tambunan ke Jampidsus.
Baca Juga:
JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi (nota keberatan) Cirus Sinaga, jaksa yang menjadi terdakwa
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun