Hakim Tolak Keberatan Cirus Sinaga

Hakim Tolak Keberatan Cirus Sinaga
Hakim Tolak Keberatan Cirus Sinaga
JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi (nota keberatan) Cirus Sinaga, jaksa yang menjadi terdakwa perkara menghalangi penyidikan dan penuntutan perkara korupsi dalam kasus Gayus Tambunan. Menurut majelis hakim yang diketuai Albertina Ho, dakwaan atas Cirus sudah sesuai dan dapat dijadikan dasar untuk pemeriksaan di persidangan selanjutnya.

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Kamis (30/6) Albertina Ho menyatakan, proses penyidikan yang dipersoalkan Cirus tetap sah adanya. “Jaksa Agung telah menerbitkan surat ijin tanggal 23 Januari 2011 tentang dugaan tindak pidana oleh jaksa untuk pemeriksaan cirus yang bersifat umum. Sehingga, proses penyidikan yang dilakukan terhadap terdakwa adalah sah,” tutur Albertina.

Seperti diketahui, Cirus selaku jaksa peneliti di Kejaksaan Agung yang ditugasi mengangani perkara Gayus Tambunan bermaksud menguntungkan pengacara Haposan Hutagulung dan Gayus dengan membuat surat dakwaan tanpa mencamntumkan dakwaan kasus korupsi. Menurut Jaksa Penuntut Umum, pada 7 Oktober 2009 penyidik Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara atas nama tersangka Gayus Halomoan Tambunan ke Jampidsus.

Selanjutnya berkas tersebut diteliti Cirus dan sejumlah rekannya seperti Fadil Regan, Eka Kurnia Sukma Sari dan Ika Syafotri Salim. Inti dari berkas penyidikan tersebut, Gayus diketahui memiliki simpanan dalam bentuk deposito sebesar USD 400 ribu di BCA dan USD 2,81 juta di Panin Bank.

JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi (nota keberatan) Cirus Sinaga, jaksa yang menjadi terdakwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News