Hakim Tolak Keberatan Cirus Sinaga

Hakim Tolak Keberatan Cirus Sinaga
Hakim Tolak Keberatan Cirus Sinaga
Uang tersebut diperoleh Gayus antara lain dari Roberto Santonius (konsultan manajemen pajak) sebesar Rp 925 juta, dari PT Megah Citra GArmindo Rp 370 juta, dari Imam Cahyo Maliki sebesar Rp 25 juta dan dari Andi Kosasih sebesar USD 2,81 juta. "Uang tersebut diberikan terkait pekerjaan Gayus sebagau pegawai pada Ditjen Pajak sehingga penyidik menetapkan Gayus sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dan korupsi," ujar JPU.

Namun rekening Gayus Tambunan yang sebelumnay sudah diblokir, justru dibuka pada 26 November 2009. Uang USD 2 juta pun dicairkan. Haposan Hutagalung selaku pengacara bagi Gayus Tambunan, meminta uang USD 2 juta itu untuk mengurus perkaranya. Dari pengakuan Gayus, uang tersebut digelontorkan ke jaksa peneliti.

Alih-alih menjerat Gayus dengan pencucian uang dan korupsi, jaksa senior itu justru menyusun rencana dakwaan (rendak) atas Gayus tanpa mencantumkan pasal-pasal dari disangkakan penyidik Bareskrim.  Cirus menjerat Gayus dengan pasal penggelapan.

Jaksa pemilik NRP 6855741 itu pun memerintahkan anak buahnya untuk menyesuaikan dakwaan sesuai rendak yang telah dibuatnya. Cirus pun memerintahkan pasal dakwaan korupsi atas Gayus dihilangkan.

JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi (nota keberatan) Cirus Sinaga, jaksa yang menjadi terdakwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News