Hakim Tolak Keberatan Cirus Sinaga
Kamis, 30 Juni 2011 – 19:01 WIB
Uang tersebut diperoleh Gayus antara lain dari Roberto Santonius (konsultan manajemen pajak) sebesar Rp 925 juta, dari PT Megah Citra GArmindo Rp 370 juta, dari Imam Cahyo Maliki sebesar Rp 25 juta dan dari Andi Kosasih sebesar USD 2,81 juta. "Uang tersebut diberikan terkait pekerjaan Gayus sebagau pegawai pada Ditjen Pajak sehingga penyidik menetapkan Gayus sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dan korupsi," ujar JPU.
Namun rekening Gayus Tambunan yang sebelumnay sudah diblokir, justru dibuka pada 26 November 2009. Uang USD 2 juta pun dicairkan. Haposan Hutagalung selaku pengacara bagi Gayus Tambunan, meminta uang USD 2 juta itu untuk mengurus perkaranya. Dari pengakuan Gayus, uang tersebut digelontorkan ke jaksa peneliti.
Alih-alih menjerat Gayus dengan pencucian uang dan korupsi, jaksa senior itu justru menyusun rencana dakwaan (rendak) atas Gayus tanpa mencantumkan pasal-pasal dari disangkakan penyidik Bareskrim. Cirus menjerat Gayus dengan pasal penggelapan.
Jaksa pemilik NRP 6855741 itu pun memerintahkan anak buahnya untuk menyesuaikan dakwaan sesuai rendak yang telah dibuatnya. Cirus pun memerintahkan pasal dakwaan korupsi atas Gayus dihilangkan.
JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi (nota keberatan) Cirus Sinaga, jaksa yang menjadi terdakwa
BERITA TERKAIT
- 5 Oknum TNI Meneror Warga di Makassar, Langsung Diproses Denpom
- Cegah Korsleting, PLN Ingatkan Pentingnya Standarisasi Perangkat Listrik
- Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Tender Geomembrane Rp209 Miliar Diperiksa KPK
- Kisruh KADIN Dianggap Hanya Berdampak Buruk terhadap Iklim Dunia Usaha
- MAKI: Bos Mineral Trobos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan TPPU Eks Gubernur Malut
- Ada Sosok Perempuan Mualaf di Balik Penutupan MTQN ke-30 yang Sukses Pecahkan Rekor MURI