Hakim Tolak Keberatan Cirus Sinaga

Hakim Tolak Keberatan Cirus Sinaga
Hakim Tolak Keberatan Cirus Sinaga
Karenanya, dalam dakwaan pertama Cirus dijerat dengan pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Sedangkan dakwaan keduanya, pria kelahiran Tanjung Morawa, Sumatera Utara 53 tahun lalu itu dijerat dengan pasal 23 UU 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 421 KUHPidana.

Menanggpi putusan majelis, Cirus yang semakin terlihat kurus iu mengaku tak tahan lagi dengan proses hukum yang dijalaninya. “Saya susah istirahat,” ujar jaksa yang pernah mendakwa mantan Ketua KPK Antasari Azhar dalam perkara pembunuhan itu.(gel/ara/jpnn)

JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi (nota keberatan) Cirus Sinaga, jaksa yang menjadi terdakwa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News