Hakim Tolak Keberatan Cirus Sinaga
Kamis, 30 Juni 2011 – 19:01 WIB
Karenanya, dalam dakwaan pertama Cirus dijerat dengan pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Sedangkan dakwaan keduanya, pria kelahiran Tanjung Morawa, Sumatera Utara 53 tahun lalu itu dijerat dengan pasal 23 UU 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 421 KUHPidana.
Menanggpi putusan majelis, Cirus yang semakin terlihat kurus iu mengaku tak tahan lagi dengan proses hukum yang dijalaninya. “Saya susah istirahat,” ujar jaksa yang pernah mendakwa mantan Ketua KPK Antasari Azhar dalam perkara pembunuhan itu.(gel/ara/jpnn)
JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi (nota keberatan) Cirus Sinaga, jaksa yang menjadi terdakwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Oknum TNI Meneror Warga di Makassar, Langsung Diproses Denpom
- Cegah Korsleting, PLN Ingatkan Pentingnya Standarisasi Perangkat Listrik
- Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Tender Geomembrane Rp209 Miliar Diperiksa KPK
- Kisruh KADIN Dianggap Hanya Berdampak Buruk terhadap Iklim Dunia Usaha
- MAKI: Bos Mineral Trobos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan TPPU Eks Gubernur Malut
- Ada Sosok Perempuan Mualaf di Balik Penutupan MTQN ke-30 yang Sukses Pecahkan Rekor MURI