Hakim Tolak Nota Keberatan Anas Urbaningrum

jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang, Anas Urbaningrum dan tim penasihat hukumnya.
Majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi sudah cermat, jelas, dan lengkap.
"Mengadili, menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan Anas Urbaningrum dan tim penasehat hukum terdakwa," kata Hakim Ketua Haswandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (19/6).
Haswandi menyatakan, eksepsi Anas sudah masuk materi sehingga harus dibuktikan dalam persidangan. Selain itu, hakim menilai KPK berwenang melakukan penuntutan tindak pidana pencucian uang.
Hakim menilai surat dakwaan telah sah menurut hukum. "Menimbang, karena dakwaan sah menurut hukum maka ditetapkan untuk melanjutkan pemeriksa," tandas Haswandi.(gil/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan terdakwa perkara dugaan penerimaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penyidik KPK Menggeledah 2 Kantor di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, Ini Hasilnya
- Gubernur Pramono Instruksikan Buka Pintu Air Manggarai
- Langkah Mendes Yandri Berhentikan TPP Dinilai Bukan karena Like and Dislike
- Perumahan Bersubsidi Khusus Polri Dibangun di Banten, Kapolda: Anggota Kami Membutuhkan
- Kejagung Bantah Ada Dokumen Bocor yang Menyebut Keterlibatan Erick Thohir
- Bagaimana Kepastian THR untuk ASN? Sri Mulyani Sebut Nama Prabowo